TangerangNews.com

Halalbihalal Diatur Instruksi Mendagri, Begini Ketentuannya

Tim TangerangNews.com | Senin, 18 April 2022 | 17:52 | Dibaca : 298


Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto. (@TangerangNews / Kemenko Perekonomian RI)


TANGERANGNEWS.com-Ketentuan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan halalbihalal Idul Fitri 1443 Hijriah akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto seusai mengikuti Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin 18 April 2022, seperti dilansir dari Antara.

Airlangga mengatakan, Presiden memberikan catatan terkait berbagai kegiatan menjelang halalbihalal nanti. “Tentunya kegiatan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri," ujarnya.

Menurut Airlangga, hal yang diatur salah satunya kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan halalbihalal Idul Fitri 1443 Hijriah.

#GOOGLE_ADS#

Pemerintah, ungkap dia, mengimbau halalbihalal tidak diikuti dengan kegiatan makan dan minum. Namun jika ada makan dan minum maka harus taat pada protokol kesehatan.

"Kegiatan halalbihalal diimbau untuk tidak ada makan dan minum, dan (jika ada) makan minum harus sesuai dengan jarak dan tempat," ucap Airlangga yang menjabat Menko Perekonomian itu.

Airlangga menambahkan, selain itu terkait kegiatan di tempat hiburan maupun tempat keramaian harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan sesuai kapasitas.