TangerangNews.com

Cegah Kecurangan, Ratusan Timbangan Pedagang di Pasar Tradisional Kabupaten Tangerang Diperiksa

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 2 Juni 2022 | 10:52 | Dibaca : 1154


Pemeriksaan timbangan pedagang di Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Ratusan timbangan pedagang di sejumlah pasar tradisional Kabupaten Tangerang diperiksa Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat untuk mencegah kecurangan.

Kabid Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang Irwan Hengki pihaknya memeriksa dan melakukan tera ulang alat ukur timbangan para pedagang jika tidak sesuai standar atau tidak akurat.

Kegiatan ini juga dilakukan untuk melindungi konsumen dari para pedagang yang melakukan kecurangan dengan memodifikasi alat timbangannya.

"Kita melaksanakan ini dalam rangka melindungi konsumen, agar para pedagang tertib ukur. Mengingat, dengan tera ulang ini alat ukur atau timbangan yang digunakan dalam transaksi jual beli dipastikan terjaga keakuratannya," terangnya, Kamis 2 Juni 2022.

Menurutnya, tera ulang timbangan idealnya dilakukan satu kali dalam setahun. Ia juga mengingatkan kepada para pedagang untuk aktif melakukan tera ulang timbangan, agar tidak ada yang dirugikan dalam transaksi jual beli antara pembeli dan pedagang.

#GOOGLE_ADS#

Salah satu sasaran pemeriksaan yakni timbangan para pedagang di Pasar Cisoka pada Senin 30 Mei 2022, lalu. Hasilnya tidak ditemukan kecurangan, hanya saja ada timbangan yang sudah tidak akurat karena kurangnya perawatan.

"Alhamdulillah dari hasil pengecekan tidak ada kecurangan dari pedagang, hanya saja memang ada alat ukur yang tidak sesuai, tetapi bukan dari kecurangan pedagang ya. Itu disebabkan oleh kurangnya perawatan timbangan sehingga bisa mengakibatkan perubahan akurasi," ujar Irwan

Mengetahui hal tersebut, tim dari Metrologi langsung mengambil tindakan dengan menjustir alat tersebut agar timbangan kembali normal.

Sementara itu, Kepala Seksi Massa dan Timbangan pada Bidang Metrologi Legal, Disperindag Kabupaten Tangerang Syamsul Arif Hidayat mengatakan, kegiatan ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Sebelumnya, Disperindag juga telah melakukan tera ulang di sejumlah pasar tradisional seperti Pasar Pelangi Sepatan, Pasar Kronjo, Pasar Kresek, Pasar Gembong, Pasar Mauk, dan Pasar TPI Cituis.

"Untuk di Pasar Cisoka terdapat 214 alat ukur yang dilakukan pengecekan. Seperti 102 unit timbangan pegas, 43 timbangan meja, 68 timbangan elektronik, dan 1 timbangan sentisimal," ujarnya.