TangerangNews.com

Tarif Ojol Naik, Pelanggan di Tangerang: Pusing!

Dimas Wisnu Saputra | Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:28 | Dibaca : 2694


Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menyerahkan ratusan paket sembako dan daging melalui driver ojek online kepada penerima untuk dibagikan kepada masyarakat Tangerang Selatan, Selasa 20 Juli 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com-Baru baru ini pelanggan ojek online (ojol) dihebohkan dengan harga tarif yang naik. Kenaikan tersebut merupakan aturan Keputusan Menteri Perhubungan No KP 564 Tahun 2022 yang keluar pada tanggal 4 Agustus 2022.

Masyarakat Kabupaten Tangerang pun mengeluhkan adanya kenaikan tarif ojol tersebut. Terlebih bagi yang sehari-harinya menggunakan jasa ojol.

"Dengan kenaikan tersebut jujur saya keberatan, karena saya biasa naik ojol. Jadi harganya walaupun naik sedikit tapi kalau dikali berapa hari saya naik, jadi tetep pusing," kata pelanggan ojol, Bayu, di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu 10 Agustus 2022.

Menurutnya kebijakan tarif ojol itu memberatkan dirinya, karena perusahaan tempatnya bekerja tidak menaikkan gaji sebagai penyesuaian biaya transportasi.

"Jadi kalau (pemerintah) menaikkan apa-apa itu, harus naikan juga gaji kita. Masa gaji kita masih sama, tapi semua biaya naik," keluhnya.

Diketahui, Kemenhub melalui Direktur Jendral Perhubungan Darat Hendro Sugianto menerbitkan aturan baru soal tarif ojol. Aturan tersebut jadi pedoman sementara untuk penetapan batas tarif atas dan bawah ojol.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Hendro Sugiatno seperti dikutip dari Detik.

Hendro menjelaskan dalam aturan komponen biaya adalah biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung adalah yang dikeluarkan pengemudi dan termasuk yang dikeluarkan oleh mereka.

Sedangkan biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 20%.

Berikut rincian tarif ojek online di kawasan Tangerang setelah naik:

Zona II (Meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah Rp2.600/km, batas atas Rp2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.

Berikut perbandingannya dengan tarif yang sebelumnya:

Zona II

Tarif batas bawah: Rp2.250/km

Tarif batas atas: Rp2.650/km

Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp9.000-Rp10.500