TangerangNews.com

Penting! Catat Nomor Darurat Ini saat Hadapi Keadaan Gawat di Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Senin, 26 September 2022 | 12:20 | Dibaca : 3147


Sejak diluncurkan pada 1 Desember 2016 lalu, layanan panggilan darurat Tangerang Siaga 112, telah menerima sebanyak 141.883 panggilan hingga saat ini. Namun kebanyakan panggilan tersebut bukan berkaitan dengan pelayanan publik. (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Pemerintah dan instansi terkait memiliki nomor-nomor darurat yang dapat dihubungi ketika masyarakat membutuhkan bantuan.

Pasalnya, keadaan gawat seperti pertolongan medis, kecelakaan, kebakaran, hingga bencana alam sering terjadi tidak terduga, sehingga penting mencatat nomor-nomor darurat.

Pentingnya mencatat nomor-nomor darurat, agar keadaan apapun yang membutuhkan pertolongan segera bisa mendapatkan penanganan dengan cepat.

Berikut nomor-nomor darurat di Tangerang:

1. Panggilan darurat umum - 112

2. SAR/Basarnas - 115

3. Ambulans - 118/119

4. Perbaikan gangguan listrik - 123

Baca juga: 

5. Hotline Covid-19 - 119

6. Polisi - 110

7. Posko bencana alam - 129

8. Posko kewaspadaan nasional - 122

9. Pemadam kebakaran Kabupaten Tangerang - (021)5984343

10. Pemadam kebakaran Kota Tangerang - (021)5582144

11. Pemadam Kebakaran Tangerang Selatan - 0811900074

12. PMI Kota Tangerang - (021)5524521

#GOOGLE_ADS#

13. PMI Kabupaten Tangerang - (021)5988190

14. PMI Tangerang Selatan - (021)22756509

Demikian beberapa nomor yang dapat digunakan untuk panggilan darurat. Namun, dalam penggunaannya tidak boleh sembarangan. Manfaatkanlah nomor darurat tersebut dengan bijaksana. Sebab, apabila digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya, maka akan dikenakan sanksi.