TangerangNews.com

Catat Jadwal, Lokasi dan Pelayanan Samsat Ciledug Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 27 September 2022 | 10:28 | Dibaca : 7878


Ilustrasi pelayanan Samsat. (TribunNews. / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Masyarakat yang ingin mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun registrasi kendaraan bisa dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ciledug, Kota Tangerang.

Berikut jadwal pelayanan Samsat dan Samling di Ciledug dan sekitarnya :

Kantor Samsat Ciledug dan Gerai Samsat Cipondoh

Melayani :

1. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK tahunan (Penul 1 tahun)

2.Registrasi Kendaraan dan Perubahan Nomor Polisi 5 tahunan (Penul 5 tahun)

3. Proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Baru (BBN 1)

4.Proses ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2)

5. Proses Mutasi Kendaraan Bermotor baik dari luar (mutasi masuk) maupun yang akan ke luar (mutasi keluar)

6. Pencetakan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) / bukti pembayaran PKB setelah melakukan pembayaran di E-Samsat

7. Pencetakan STNK duplikat karena kehilangan STNK yang lama

Jam Operasional

Senin - Jumat : 08.00 - 14.00 WIB

Sabtu : 08.00 - 11.00 WIB

Samsat Corner CBD Ciledug dan Gerai Samsat Kreo

Melayani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK tahunan (Penul 1 tahun)

Jam Operasional

Senin - Jumat : 10.00 - 16.00 WIB

Sabtu : 10.00 - 14.30 WIB

#GOOGLE_ADS#

Samsat Keliling (Samling)

Lokasi di depan Kantor Kecamatan Pinang

Jam Operasional

Senin & Jumat : 09.00 - 14.00 WIB

Giant Poris Gaga, Batuceper

Jam Operasional

Selasa & Kamis : 09.00 - 14.00 WIB

Ruko Azores Perumahan Banjar Wijaya Cipondoh

Jam Operasional

Rabu : 09.00 - 14.00 WIB

Depan Kantor Kecamatan Larangan

Jam Operasional

Kamis Minggu Ke-3 : 09.00 - 14.00 WIB

Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City

Jam Operasional

Sabtu : 09.00 - 12.00 WIB

Samling Malam

Giant Poris Gaga, Batuceper

Jam Operasional

Sabtu : 16.00- 20.00 WIB

Adapun persyaratan harus dibawa di antaranya BPKB Asli/Surat Pengantar dari Leasing (masa kredit), STNK asli, dan e-KTP sesuai nama STNK.