TangerangNews.com

Honornya Naik, Ini Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024

Fahrul Dwi Putra | Senin, 21 November 2022 | 12:20 | Dibaca : 1463


Kantor KPU Kabupaten Tangerang. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 pun telah dibuka secara online yang dapat diakses melalui situs Siakba.kpu.go.id.

Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) secara resmi diluncurkan pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu, sebagai peralihan dari pemilu sebelumnya yang pendaftarannya secara manual, kini telah berbasis online.

PPK adalah salah satu Badan Ad Hoc yang bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan. Panitia Pemungutan Suara bertugas di tingkat desa/kelurahan. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas ditingkat RT/RW/dusun/kampung atau sebutan lainnya.

Adapun berdasarkan keputusan menteri keuangan pada surat Nomor S-674/ MK. 02/2022 yang diundangkan pada 5 Agustus terkait satuan biaya masukan lainya (SBML) tahapan pemilu umum dan tahapan pemilihan. Tertulis menyetujui adanya usulan kenaikan honor bagi para petugas badan ad hoc penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Berikut rinciannya: 

-Honor Ketua PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp 1.850.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 2.500.000

-Honor Anggota PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp1.600.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 2.200.000

-Honor Ketua PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 900.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.500.000

-Honor Anggota PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 850.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp1.300.000

-Honor Pantarlih: Pemilu Tahun 2019 Rp 800.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.000.000

-Honor Ketua KPPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 550.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.200.000

-Honor Anggota KPPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 500.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.100.000

-Honor Linmas petugas ketertiban di PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 500.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 700.000

Untuk mendaftar menjadi anggota PPK dan PPS pemilu 2024, perlu untuk memiliki akun SIAKBA terlebih dahulu dengan menyiapkan dokumen dan syarat-syarat tertentu.

Beriku syarat dan tata cara pendaftarannya seperti dikutip dari kontan.co.id, Senin 21 November 2022.

1. WNI

2. Berusia minimal 17 tahun

3. Setiap Kepada Pancasila sebagai dasar negara,UUD 1945,NKRI,Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Punya Integritas, Pribadi Yang Kuat, Jujur dan Adil.

5. Tidak menjadi anggota maupun simpatisan partai politik dinyatikan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya.

7. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

12. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan.

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

Cara cek status pendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024

Tentunya bagi pelamar sebelum mendaftar menjadi PPK atau PPS Pemilu 2024, agar dipastikan tidak menjadi pengurus partai politik. Mengecek status calon pendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 pun bisa dilakukan secara online.

Berikut cara cek status pendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024:

1. Klik infopemilu.kpu.go.id

2. Lalu klik Cek Anggota Parpol

3. Masukan NIK lalu klik CARI,

4. Jika, nama anda masuk terdaftar sebagai parpol, segera lapor ke KPU setempat

5. Tahapan pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024

Berikut ini adalah tahapan pendaftaran PPK,PPS dan KPPS Pemilu 2024.

1. Login Siakba.kpu.go.id

Pelamar PPK Pemilu 2024 diminta untuk melakukan login siakba.kpu.go.id terlebih dahulu. Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan.

2. Melengkapi Identitas

Lengkapi biodata anda sebelum dapat melanjutkan pelamaran. Siapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal.

3. Selanjutnya Masuk ke Menu Daftar

4. Pilih Jenis Seleksi atau posisi yang akan dilamar Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan ADHOC

5. Isi biodata dan riwayat hidup

6. Upload berkas pesyaratan yang diminta, Seperti Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran

7. Kirim Data

Pastikan berkas dan data yang telah di upload sudah cek kembali dan tealah benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan KPU. KPU Berhak untuk menyimpan dan menggunakan data saya diatas untuk digunakan sebagai mestinya sesuai perundang -undangan yang berlaku.

8. Selesai

Tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi atau lamaran lulus atau tidak. Hasil pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 bisa dicek pada akun SIAKBA masing-masing melalui website Siakba.kpu.go.id.

#GOOGLE_ADS#

Sebagai informasi, pendaftaran PPK dimulai dari 20 November sampai 16 Desember 2022. Sedangkan perekrutan PPS Pemilu 2024 berlangsung dari tanggal 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023, dengan target perekrutan pendaftaran anggota PPK Pemilu 2024 sebanyak 36.330 petugas. 

Sementara itu jumlah perekrutan anggota PPS Pemilu 2024 ditargetkan sebanyak 251.295 orang.