TangerangNews.com

Oknum Guru di Ciledug Tangerang Sekap dan Setubuhi Berkali-kali Gadis Remaja Asal Jombang

Fahrul Dwi Putra | Minggu, 27 November 2022 | 15:56 | Dibaca : 433


Yusuf Ma’arif, 41, oknum guru yang menyekap dan menyetubuhi gadis remaja di bawah umur di indekost kawasan Ciledug, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Fahrul Dwi Putra)


TANGERANGNEWS.com-Sungguh bejat perbiatan oknum guru di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Bukannya menjadi pendidik, Yusuf Ma’arif, 41, maka menyekap dan menyetubuhi berkali-kali gadis remaja di bawah umur asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan, pelaku yang akrab dipanggil Gus Yusuf itu melakukan aksi tidak manusiawinya di sebuah kos kawasan Ciledug. Awalnya, pihaknya mendapat laporan anak hilang dari orang tua korban, pada 15 Agustus 2022, lalu.

Saat itu, ibu korban melaporkan anak gadisnya, IY, 15, hilang diduga dibawa kabur seseorang. Dari laporan itu, polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan.

"Tersangka berhasil dibekuk tim resmob pada 23 November 2022 di tempat kosnya daerah Ciledug," kata Giadi seperti dikutip dari hallo.id, Minggu 27 November 2022.

Melansir dari radarjombang.com, kronologi awal bermula ketika pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial Instagram sekitae enam bulan yang lalu.

Hingga Agustus, keduanya makin sering berhubungan lewat pesan. Lalu Yusuf memberanikan diri untuk menjemput korban. Terlebih, saat itu korban sering berkeluh kesah tengah ada masalah keluarga.

Yusuf lalu menjemput korban pada 15 Agustus 2022. Tiba di Jombang sekitar pukul 00.30 WIB, Yusuf menunggu di samping area perumahan. Saat itu juga mereka langsung bertolak menuju Tangerang dengan sepeda motor.

Awalnya, pelaku mengiming-imingi korban akan dinikahi. Namun, bukannya dinikahi, korban justru mendapat perlakuan tak manusiawi dengan disekap di sebuah kos-kosan dan dikunci dari luar.

Korban pun hanya diberi makan satu kali sehari. Bahkan korban berkali-kali disetubuhi oleh pelaku.

"Atas perbuatan kejinya, ia akan dijerat pasal 332 KUHP, termasuk pasal yang lain. Kami pun sedang berkoordinasi dengan Jaksa dan Satgas PPA untuk melapisi pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” pungkas Giadi.