TangerangNews.com

Mudah, Begini Cara Cek Kartu Keluarga Lewat Online

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 2 Desember 2022 | 13:00 | Dibaca : 3320


Ilustrasi Kartu Keluarga. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang berisi identitas seperti daftar nama anggota keluarga, tanggal lahir anggota keluarga, dan identitas pribadi lainnya. 

KK biasanya menjadi syarat penting sebagai identitas untuk mengurus kelengkapan dokumen, seperti membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran.

Adapun pengecekan KK biasanya dilakukan untuk memastikan identitas keseluruhan keluarga sudah tercantum atau tidak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. 

Baca Juga: Cara Mudah Urus BPJS yang Hilang, Bisa Online dan Offline

Namun, perkembangan teknologi yang amat pesat telah memudahkan segala pengurusan dokumen tanpa perlu langsung mendatangi kantor, melainkan bisa dilakukan secara mandiri melalui online.

Berikut cara cek KK melalui laman resmi Dukcapil Domisili seperti dikutip dari tempo.co, Jumat 2 Desember 2022:

 

1. Cek Kartu Keluarga Online melalui Website Dukcapil Domisili.

- Buka browser atau chrome di Hp

- Masuk ke situs Dukcapil sesuai dengan domisili.

- Pilih menu “Cek NIK”.

- Kemudian, isi nomor NIK di KTP dan nomor KK (bisa nama lengkap atau nama ibu kandung).

- Terakhir klik “Cek NIK”. Selanjutnya akan muncul informasi dokumen sudah terdaftar dan data akan muncul secara lengkap.

 

Setiap domisili Kota atau Kabupaten Dukcapil memiliki situs resmi masing-masing. Berikut inisitus resmi Disdukcapil Kota Tangerang dan Tangerang Selatan yang dapat diakses:

-Kota Tangerang: https://disdukcapil.tangerangkota.go.id/ceknik/. 

-Kota Tangerang Selatan: http://siakcapil.tangerangselatankota.go.id/.

 #GOOGLE_ADS#

 

2. Cek Kartu Keluarga Online melalui Media Sosial 

Untuk mengecek KK pin bisa dilakukan secara online melalui media sosial tidaklah rumit. Masyarakat bisa mengirimkan pesan lewat inbox atau Direct Message (DM) ke akun Dukcapil (Facebook: Ditjen Dukcapil, Twitter: @ccdukcapil).

Silahkan kirim pesan atau DM dengan menuliskan format yang sama seperti sebelumnya ke akun media sosialnya.

Baca Juga: KTP Hilang Jangan Panik, Begini Cara Urusnya Secara Online

 

3. Cek Kartu Keluarga Online via WhatsApp

Selain itu, pengecekan KK secara online bisa melalui WhatsApp. Dengan mengirim pesan langsung ke nomor WhatsApp resmi Ditjen Dukcapil. Caranya, cukup menuliskan format: nama lengkap, NIK, nomor telepon, dan permasalahan yang dialami. Berikut langkah-langkahnya:

- Pertama, simpan nomor berikut  +628118005373 di kontak ponsel Anda

 - Lalu, ketik NIK, nama lengkap, nomor HP, nomor KK, dan tujuan.

 - Terakhir, Kirim pesan tersebut dan tunggu sampai 1 x 24 jam. 

 - Apabila belum ada respons, bisa menghubungi kembali.

 

4. Cek Kartu Keluarga Online via Email 

Selain melalui WhatsApp dan website Dukcapil Domisili, pengecekan bisa menggunakan layanan email. Berikut cara cek KK melalui email:

- Masuk ke Email atau Gmail.

- Tulis pesan yang berisikan data NIK, nama lengkap, nomor HP, nomor KK, dan tujuan.

- Setelah itu, isi subjek email dengan tujuan Permohonan Pengecekan KK

- Terakhir, Kirim ke alamat callcenter.dukcapil@gmail.com

- Tunggu balasan (perihal nasib kartu keluarga yang ingin dicek) selama 1x24 jam.