TangerangNews.com

PAD Kabupaten Tangerang dari Tempat Hiburan Malam Berkurang saat Ramadan

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 28 Maret 2023 | 13:07 | Dibaca : 248


Kepala Bidang Pajak Daerah Non PBBP2 dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Achmad Dadang Suhendar, Selasa 28 Maret 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)


TANGERANGNEWS.com-Tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang yang diharuskan tutup selama bulan Ramadan menyebabkan tidak ada pajak yang masuk ke pemerintah daerah setempat.

Meski demikian hal itu ternyata tidak memengaruhi capaian pendapatan asli daerah (PAD), lantaran tempat hiburan malam bukanlah penyumbang pajak terbesar di Kabupaten Tangerang.

Seperti yang dikatakan Kepala Bidang Pajak Daerah Non PBBP2 dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Achmad Dadang Suhendar.

“Meskipun tempat hiburan malam tersebut tutup saat bulan puasa ini, sepertinya tidak terlalu berarti kepada capaian PAD secara keseluruhan," ungkapnya Selasa, 28 Maret 2023.

Menurutnya, memang pajak dari sektor tersebut menjadi turun atau bahkan sama sekali tidak ada saat bulan puasa. 

Pasalnya, Bupati Tangerang telah mengeluarkan surat edaran Nomor : 300.1/1304-Satpol PP tentang penutupan sementara tempat hiburan malam dan sejenisnya pada Bulan Suci Ramadan 1444 hijriah.

Meski demikian, target PAD bisa tertutupi oleh pemasukan dari sektor lain, contohnya seperti event musik.

Dadang mengungkapkan, pihaknya malah akan mengoptimalkan dan akan memfasilitasi kegiatan konser yang ada di Kabupaten Tangerang, khususnya di ICE BSD.

Seperti pada konser NCT di ICE BSD pada beberapa waktu lalu saja, bisa menyumbangkan pajak hiburan sebesar Rp3,7 milyar dalam konsernya selama 3 hari.

“Makanya kegiatan konser seperti itu diharapkan setelah Lebaran akan kembali ada di ICE BSD, karena bisa menyumbang PAD yang cukup besar bagi Kabupaten Tangerang,” kata Achmad.

Selain itu, pihaknya akan membuat nyaman penyelenggara kegiatan konser di ICE BSD, dengan cara jemput bola dan memfasilitasi pihak event organizer (EO).

“Untuk mengurus pajaknya tidak perlu datang ke Tigaraksa (Kantor Bapenda), takutnya jauh. Jadi biar kami yang mengantar formulir kepada pihak EO tersebut di kegiatan konsernya,” pungkas Achmad.