TangerangNews.com

KPU Kota Tangerang Laporkan LSM ke Polisi

| Minggu, 21 Agustus 2011 | 17:15 | Dibaca : 65424


Kantor KPU Kota Tangerang. (tangerangnews / dira)


TANGERANG-KPU Kota Tangerang akan melaporkan LSM Serikat Masyarakat Reformer (Smart) ke Polres Kota Tangerang. Karena LSM tersebut telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Panitia Pemungut Suara (PPS) Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah.
Ketua KPU Kota Tangerang, Syafril Elain mengatakan, pihaknya akan akan laporkan ke polisi atas laporan LSM Smart ke Panwaslu Provinsi Banten yang diberitakan secara luas.  
“Ternyata menimbulkan kemarahan PPS se-Kecamatan Karang Tengah," ucapnya, Minggu (21/08/2011).

Menurut Syafril, PPS marah karena LSM Smart bekerja tidak profesional dan tidak mengumpulkan data secara akurat.
"Sangat terasa LSM Smart bekerja atas pesanan pihak tertentu," tegasnya.

Seperti diketahui, Direktur LSM Smart Kota Tangerang, Sahrudin, melaporkan oknum Lurah Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, dan oknum Ketua PPS Kelurahan Puderanan ke Panwaslu Banten, Kamis (18/8).
Smart melaporkan kasus pelanggaran keterlibatan PPS dan lurah tersebut yang mengirimkan surat kepada para RT dan RW, disertai ajakan untuk memilih dan menyukseskan Wahidin Halim (WH) dan Irna Narulita.

Menurut Syafril, setelah ada pemberitaan tentang laporan LSM Smart ke Panwaslu Provinsi Banten, pihaknya langsung memanggil PPS Pedurenan untuk mengetahui duduk persoalannya.
Karena dituding menyebarkan jadwal imsyakiyah dengan gambar pasangan WH-Irna di antara surat edaran tentang pemberitahuan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai di tangan para RT dan RW di Kelurahan Pedurenan.

"Pengakuan mereka, tidak ada penyebaran jadwal bergambar WH. Mereka merasa difitnah," ujar Syafril. (RAZ)