TangerangNews.com

DPRD Kota Tangerang Mengesahkan Dua Raperda

| Kamis, 22 September 2011 | 16:56 | Dibaca : 89298


Herry Rumawatine Ketua DPRD Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim. (tangerangnews / rangga)


 

TANGERANG- DPRD Kota Tangerang telah sepakat mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dan mendukung sepenuhnya pelaksanaan perda tersebut.
 
Kedua perda tersebut adalah Perda retribusi jasa umum dan perda perubahan atas Perda nomor 6 Tahun 2009 tentang tata cara pembentukan Perda. Hal tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Dalam Rangka Penetapan Keputusan DPRD tentang dua Raperda Kota Tangerang tahun 2011 bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Tangerang, Kamis (22/9).
 
Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine mengatakan, perda retribusi jasa usaha umum perlu disahkan untun keadilan dan ketertiban masyarakat, serta adanya kontribusi yang masuk ke kas daerah. Disebutkannya, yang termasuk dalam retribusi jasa usaha umum yakni, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi Terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah potong hewan dan retribusi tempat rekreaksi dan olah raga.
 
“Raperda tersebut tersebut merupakan amanat dari UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Kontribusi yang bisa didapatkan dari jasa usaha yang tercantum dalam perda ini sangat besar, Dengan adanya perda ini kita memiliki landasan kuat dan dasar dalam memungut retribusi,” tutur Herry.
 
Sedangkan perda perubahan atas Perda No. 6 /2009 tentang tata cara pembentukan Perda dibentuk agar tidak bertentangan dengan Undang-undang diatasnya yakni UU RI No 12/2011 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan. “UU baru tersebut merupakan acuan baru pembentukan Perda yang lebih lengkap, detail dan meminimalisir multitafsir,” ungkapnya.
 
Sementara terkait retribusi terminal, Ketua Pansus II Perda Retribusi Jasa Usaha Aulia Epriya Kembara meminta kepada Dinas Perhubungan Kota Tangerang lebih meningkatkan pelayanan di terminal. “Retribusi yang dipungut harus sesuai dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Pasalnya dari hasil sidak DPRD di Terminal Poris Plawad, masih banyak kekurangan yang kita temukan. Seperti toilet pria dan wanita yang tidak dipisah sehingga menyebabkan ketidaknyamanan bagi wanita,” tuturnya.
 
Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Hapipi mengatakan, untuk dua raperda lain yang diajukan Pemkot yakni raperda retribusi golongan jasa usaha dan raperda retribusi tentang perizinan tertentu, belum disahkan karena masih dalam pembahasan dan pembentukan Pansus. “Kedua raperda tersebut nantu menyusul untuk diparipurnakan. Nanti akan dibentuk dulu Pansusnya untuk dibahas,” terasngnya.(RAZ)