TangerangNews.com

Saksi dari Partai Golkar Jadi Tersangka

| Senin, 18 Mei 2009 | 17:26 | Dibaca : 339

TANGERANGNEWS-Polres Metro Kota Tangerang menambah satu tersangka baru dalam kasus dugaan penggelembungan suara pada pemilihan calon legislatif (caleg) 2009 lalu. Dengan penambahan itu, polisi telah menetapkan 6 tersangka penggelembungan suara di KPUD Kota Tangerang. Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang Kompol Budhi Herdi Susianto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan adanya indikasi kuat, saksi partai Golkar Yogi Ahun Saud ditetapkan menjadi tersangka baru karena keterlibatannya dalam penggelembungan suara. “Berdasarkan bukti-bukti dan hasil pemeriksaan, Yogi telah ditetapkan jadi tersangka pada Jumat (15/5) lalu,” katanya hari ini. Budhi menambahkan, untuk pelanggaranya, Yogi lebih dititik beratkan kepada pasal 288 UU RI nomor 10 Tahun 2008 dalam kasus tersebut, pasalnya Yogi bukan merupakan penyelenggara pemilu seperti anggota KPUD atau Caleg. “Dalam pasal 288 itu unsurnya umum, jadi barang siapa yang dengan sengaja melakukan penggelembungan suara akan dikenakan hukuman sesuai dengan undan-undang,” ucapnya. Sementara untuk berkas perkaranya sendiri, lanjut Budhi, telah diserahkan kembali kepada tim penyidik Polres Metro Kota Tangerang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang untuk dilengkapi kekurangannya. Budhi menargetkan berkas tersebut akan diselesaikan minggu depan hingga bisa berlanjut ke Pengadilan. “Berkas telah kita terima kembali dari Kejaksaan, tinggal dilengkapi beberapa data-data dan formulir yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk barang bukti,” tandasnya.(rangga)