TangerangNews.com

Kabupaten Tangerang Kurang Rumah Sakit Untuk Pasien Jamkesmas

| Selasa, 1 November 2011 | 19:22 | Dibaca : 101139


RSUD Kabupaten Tangerang. (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menilai sebanyak 7 rumah sakit yang menjadi rujukan pasien miskin pemegang kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) belum bisa melayani seluruh pasien tersebut. Hal tersebut pun berdampak pada penolakan pasien Jamkesmas oleh pihak Rumah Sakit.

 
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Naniek Isnaini, saat ditemui usai acara pembukaan pembukaan Rumah Sakit Ciputra di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (1/11).
 
Menurutnya, ada 11 rumah sakit swasta yang ada di Kabupaten Tangerang yang 5 diantaranya menjadi rujukan pasien Jamkesmas, yakni Rumah Sakit Qadr, Siloam, Husada Insani, Suci Paramita dan Selaras. Selain itu juga ada 2 Rumah Sakit Umum (RSU) milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.
 
“Jumlah pasien pemegang kartu Jamkesmas ada 93.886 jiwa. Sedangkan quota tempat tidur untuk pasien kurang mampu tiap rumah sakit tersebut adalah 20 persen. Kemungkinan ini masih kurang untuk bisa melayani pasien Jamkesmas,” Kata Naniek.
 
Naniek menyebutkan, kapasitas kamar pasien Jamkesmas di RSU Kabupaten Tangerang ada 700 kamar, RS Siloam ada 350 dan rencananya akan ditambah 350 kamar. Sedangkan rumah sakit lain ada sekitar 50 sampai 100 kamar.
 
“Persentasi pemanfaatan tempat tidur di rumah sakit tesebut diatas 80 persen. Karena rumah sakit bisa menerima pasien dari mana saja, tidak hanya dari warga Kabupaten Tangerang. Jadi kebanyakan kamar penuh oleh pasien yang bukan pemegang Jamkesmas,” katanya.
 
Meski demikian, Naniek menilai, penolakan pasien oleh rumah sakit tidak hanya disebabkan kekurangan kamar. “Bisa juga karena administrasinya yang kurang lengkap, atau alatnya medis rumah sakitnya yang tidak lengkap,” ungkapnya.
 
Namun ia tetap menghimbau agar rumah sakit melayani pasien kurang mampu. Jika melanggar ketentuan tersebut, pihaknya kan memberikan sanksi. “Sangksinya berupa pembinaan. Mulai dari teguran lisan atau tertulis. Kalau tetap melanggar juga, kita akan berembuk untuk memberikan tindakan yang sesuai ketentuan kepada dokter atau pihak rumah sakit,” terang Naniek.
 
Ditanya apakah Pemkab Tangerang akan menambah rumah sakit untuk rujukan pasien Jamkesmas dan Jamkesda? Naniek mengatakan akan diperhitungkan dulu berdasarkan maping area dan kebutuhan masyarakat.(RAZ)