TangerangNews.com

Buruh Tunggu Penerapan Upah Minimum Sektoral

| Kamis, 5 Januari 2012 | 17:02 | Dibaca : 92065


Buruh blokir jalan. (tangerangnews / dira)



TANGERANG
-Ratusan ribu buruh yang berada di Kabupaten dan Kota Tangerang menyambut gembira atas penerbitan SK Gubernur Banten  No 561/KEP.2-HUK/2012, tanggal 4 Januari 2012. Sebab, para pengusaha di kedua wilayah tadi wajib menerapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) kepada para buruh.

"Ini menjadi hadiah tahun baru buat kami. Karena Ibu Gubernur Banten, ternyata mendengar aspirasi kami selama ini," ucap Riden Hatam Azis, Ketua Aliansi Serikat Pekerja(SP) /Serikat Buruh (SB) se-Tangerang Raya, Kamis (5/1)

Menurut Riden, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, sedang memperjuangkan pemberlakuan UMS, disamping revisi UMK 2012. Ternyata dari kebijakan yang dikeluarkan Atut itu, UMK 2012 tetap, untuk Kota Tangerang Rp 1,381 juta/bulan, dan Kabupaten Tangerang Rp1,379 juta/bulan. Namun Atut justru menerbitkab kebijakan mengenai penerapan UMS tadi.

Dengan adanya kebijakan itu, maka besaran gaji dari para buruh menjadi berbeda-beda sesuai klasifikasi industri atau sektor yang digeluti. Namun menurut Riden, jika diterapkan maka penghasilan buruh untuk wilayah Kota Tangerang berkisar Rp 1,605 juta - Rp 1,758 juta/bulan, sedangkan buruh Kabupaten Tangerang lebih rendah Rp 2.000.

"Itu kalau perhitungan kenaikkannya minimal lima persen dari UMK 2012 yakni Rp 1,381 juta untuk Kota Tangerang, dan Rp 1,379 juta untuk Kabupaten Tangerang," ucap Riden yang didampingi para pengurus Aliansi SP/SB se-Tangerang Raya.

Menurut Pramuji Adi Purnama, pengurus Aliansi SP/SB Tangerang Raya, dengan adanya kebijakan itu maka mau tak mau perusahaan harus menerapkannya. "Karena sudah ada klasifikasi industrinya, maka per Februari 2012 harus sudah diterapkan oleh pengusaha. Sebab aturannya sudah ada," ucapnya.

Jika UMS itu tidak diterapkan, kata Pramuji, kemungkinan besar buruh akan beraksi kembali, berupa demo dan mogok kerja. "Tentu akan ada gerakan lagi dari buruh. Sebab ini sudah ada aturannya," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Apindo Kota Tangerang, Gatot Purwanto, menyatakan dirinya belum tahu terkait terbitnya kebijakan Gubernur Banten soal UMS itu. "Saya baru tahu itu. Saya belum terima suratnya," ujarnya.(DRA)