TangerangNews.com

Raperda Pembinaan Anjal dan Gepeng Disahkan

| Senin, 2 Juli 2012 | 17:41 | Dibaca : 1691


Pengesahan Raperda Pembinaan Anjal dan Gepeng ( / )


TANGERANG-Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) Pembinaan Anak Jalanan (Anjal), Gelandangan dan Pengemis (Gepeng), disahkan menjadi Perda oleh DPRD Kota Tangerang dalam Sidang Paripurna, Senin (2/7). Selain itu, juga disahkan Raperda Bangunan Gedung dan Reperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Wali Kota Tangerang Wahidin Halim mengatakan dengan disahkannya tiga Raperda tersebut, diharapkan akan lebih memberikan keleluasaan didalam pelaksanaannya dan menjadi dasar hukum yang kuat disetiap penyelenggaraannya. Terutama, Raperda Pembinaan Anjal dan Gepeng karena merupakan kebutuhan dan menjadi perhatian Pemkot Tangerang.
 
 “Raperda ini menjadi konsentrasi kami. Karena Perda Pembinaan Anjal dan Gepeng masih sangat terbatas di negeri ini dan merupakan amanah dari UU Dasar 1945 yang tertuang pada pasal 34 yang berbunyi, ‘Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara’. Dimana sisi kemanusiaan senantiasa menjadi pusat perhatian penyelesaian setiap masalah sosial yang ada di negeri ini,” katanya.
 
Oleh karena itu, Wahidin mengajak kepada seluruh peserta Rapat Paripurna untuk senantiasa menjalankan amanah yang tertuang pada ketiga Perda ini khususnya Perda Pembinaan Anjal dan Gepeng ini. “Jalankan Perda ini sebagai amanah ibadah dan niat ikhlas untuk menjadikan mereka lebih baik,” tegasnya.
 
Wahidin juga menegaskan agar dinas terkait untuk segera membangun rumah singgah atau penampungan sebagai tempat pembinaan bagi anak jalanan, pengemis dan gelandangan, yang aksesnya berdekatan dengan tempat mereka beraktivitas. “Selain kebutuhan, rumah singgah ini sebagai sarana pendukung pelaksanaan Perda. Saya berharap Perda ini juga bisa mengurangi bahkan bisa mengatasi masalah sosial hingga keakar-akarnya,” pungkasnya.(RAZ)