TangerangNews.com

Kejari Belum Terima SPDP Tanggul Rp4,5 Miliar

| Minggu, 22 Februari 2009 | 21:52 | Dibaca : 398

TANGERANGNEWS-Penyidikan robohnya proyek tanggul senilai Rp4.5 miliar oleh Polrestro Kota Tangerang, ternyata tidak serta merta menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Tangerang. Padahal SPDP sangat dibutuhkan untuk mengetahui perkembangan penyidikan.

Pemanggilan sejumlah pejabat Pemkot Tangerang sudah dilakukan pihak Polrestro Kota Tangerang, termasuk kontarktor, untuk dimintai keterangan. Namun sampai Minggu (22/02) belum diketahui ada nya tersangka karena masih mencari keterangan dari pihak ahli.

Kajari Tangerang Agus Sutoto membernakan pihaknya belum menerima SPDP. "Saya memang sudah mendengar roboh nya tanggul senilai Rp4.5 miliar itu, tapi sudah ditangani pihak Polrestro Kota Tangerang, ya kita tunggu saja hasilnya, apakah berlanjut ke Pengadilan," tegasnya.

Proyek tanggul dibangun untuk menahan longsornya jalan Imam Bonjol Kota Tangerang, karena gerusan air kali Cisadane. Namun proyek baru selesai dikerjakan oleh PT Sama Sama roboh Minggu (4/1). Sepertri berita sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Pemkot Tangerang Ahsan Anhar kepada wartawan mengatakan pembangunan lanjutan tanggul senilai Rp4,5 miliar  di jalan Imam Bonjol Kota Tangerang, belum dapat dikerjakan karena masih menunggu hasil penyidikan pihak Polrestro Kota Tangerang dan pihak ahli, apakah Pemkot yang akan melanjutkan atau pihak kontraktor.

Bila kontraktor yang melanjutkan pembangunan nya berarti ada kesalahan pada kontraktor itu. Apabila kasus itu terjadi karena peristiwa alam , maka Pemkot yang melanjutkan pembangunannya.

Nana, salah seorang pejabat PU Bina Marga Kota Tangerang mengatakan,kontraktor harus memperbaiki karena masih dalam Pemeliharaan . "Itu konsekwensi kontraktor yang telah disepakati. (krim)