TangerangNews.com

Butuh 30 Tahun, Reklamasi Pulau di Kabupaten Tangerang seperti Singapura

Denny Bagus Irawan | Senin, 5 November 2012 | 20:50 | Dibaca : 6826


Reklamasi Pulau di Kabupaten Tangerang. (tangerangnews / rangga)


Reporter : Ardi Rusli


TANGERANG-Rencana megaproyek reklamasi pulau di pesisir pantai wilayah utara Kabupaten Tangerang untuk menjadi kawasan kota baru seperti Singapura, ternyata membutuhkan waktu lama, yakni hingga 30 tahun kedepan.
 
 “Untuk pembangunan setiap pulau menghabiskan waktu 3-8 tahun. Proses reklamasi dan pemadatan area pulau saja membutuhkan waktu empat tahun-an,” kata Miti Suhadi, perwakilan PT Tangerang International City selaku pemrakarsa mega proyek tersebut, Senin (5/11).  Apalagi yang akan direklamasi ada enam pulau.

Menurutnya, reklamasi akan dimulai pada tahun 2013 dengan dibangunnya pulau ke empat dengan luas 16,2 hektare yang diperuntukkan untuk kawasan pelabuhan laut, pelabuhan air dan pelabuhan udara.

Selanjutnya,  pada tahap II akan dibangun pulau ke I dengan luas 7,6 hektare diperuntukan sebagai kawasan budaya, wisata, olahraga, hiburan dan hunian pada tahun 2013-2017.
 
Tahap ke tiga pembangunan pulau ke dua dengan luas 8,5 hektar diperuntukkan untuk kawasan wisata, sport dan entertainment tahun 2018-2020. Tahap keempat pada tahun 2018-2020 dibangun pulau kelima dengan luas 14,3 hektare untuk kawasan industri.
 
Untuk tahap kelima akan dibangun pulau ketiga dengan luas 12,8 hektare untuk kawasan bisnis dan perdagangan tahun 2021-2023 dan tahap akhir dibangun pulau ke VI dengan luas 15,5 hektare pulau keenam untuk kawasan hunian tahun 2023-2030.

Miti mengatakan, konsep pembangunan kota berbentuk pulau-pulau ini akan meniru konsep kota reklamasi di Cina, Hongkong dan Singapura.
 
Menurutnya, sebagai pihak yang memprakarsai megaproyek ini, pihaknya hanya butuh satu langkah lagi tahapan yaitu izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, yang saat ini sedang dalam pembahasan kerangkan acuan Amdal yang melibatkan semua pihak terkait seperti pemerintah daerah, steakholder dan masyarakat Kabupaten Tangerang.

Sementara Lembaga Apliasi Penelitian dan Industri ITB, Hernawan Mahfudz menilai, reklamasi bukanlah suatu kegiatan yang negatif dan harus dipandang salah.” Jika tujuannya memperbaiki lingkungan tentu itu adalah hal yang positif,”katanya.

Hernawan yang terlibat dalam pra studi hingga studi kelayakan dari reklamasi pantai utara Tangerang sejak tahun 2008 ini mengatakan, kerusakan pantai utara Tangerang karena abrasi sudah sangat parah,  sehingga menyebabkan lahan di sana tidak produktif lagi.
 
Dengan tehnik polder dan teknologi yang digunakan dalam mereklamasi laut, kata dia, pesisir utara Kabupaten Tangerang akan menjadi kawasan kota baru yang sebanding dengan kota Singapura, Dubai dan Belanda.