TangerangNews.com

Pemakaman Keluarga Akan Dibatasi

| Rabu, 7 November 2012 | 20:12 | Dibaca : 13210


Nyekar di Makam. (tangerangnews / rangga)


 

TANGERANG
-Membuat Makam tidak boleh di sembarangan tempat. Walau lahan sendiri. Membuat kuburan harus mendapatkan izin pemerintah. Ketentuan ini, tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemakaman dan Pengabuan Jenazah Kota Tangsel.

    Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pemakaman dan Pengabuan Jenazah Robert Usman mengatakan, memasukkan klausul pembatasan itu untuk penataan. Supaya, pemakaman tidak berdiri sembarangan. "Ke depannya, pemakaman keluarga akan dibatasi," terang Robet, Rabu (7/11).

    Dikatakannya, dalam regulasi yang tengah digodok pansus, warga dianjurkan mendahulukan kepentingan bersama. Dalam hal ini, ketika mendirikan makam tidak bisa dilakukan di berbagai tempat. "Tetapi, harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang ada," katanya.

    Bisa jadi, katanya, walau lahan tersebut milik keluarga, tetapi ketika lokasi diperuntukkan bagi pemukiman tidak mungkin dibuat kuburuan. Sehingga, perbuatan itu akan mengganggu penataan wilayah di Kota Tangsel. "Selain itu bisa jadi, keberadaan kuburan di tengah-tengah pemukiman juga akan mengganggu warga lain. Untuk itu, kita menganjurkan saat ini, warga jangan mendirikan kuburan di sembarang tempat," terangnya.

    Ke depannya, lanjut Robet, setiap akan mendirikan pemakaman harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel. Sehingga, sambungnya pendirian kuburan tersebut memudahkan pemerintah untuk melakukan penataan. "Secara khusus tidak ada ketentuan teknis untuk pendirian kuburan. Tetapi yang pasti dalam izin tersebut akan ditentukkan sesuai peruntukannya," jelasnya.

    Sayangnya, Robet tak bisa membeberkan jumlah pemakaman keluarga di Kota Tangsel. Hanya saja, kata Robet secara umum pemakaman keluarga tersebut jumlahnya tak sedikit. "Kalau kita lihat, banyak pemakaman keluarga itu. Makanya, kita masukkan aturan dalam raperda ini," ujarnya.

    Saat ini, rancangan regulasi tersebut sudah memasuki finalisasi. Menurut Robert, tinggal melakukan pertemuan dengan stakeholder untuk melengkapi pembahasan aturan itu. "Kita masih menjadwalkan pertemuan dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan forum kerukunan umat beragama untuk meminta pendapat mereka," katanya.