TangerangNews.com

KPU Kabupaten Tangerang Umumkan Rekapitulasi Jumat

| Selasa, 11 Desember 2012 | 15:44 | Dibaca : 1823


Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tangerang, (tangerangnews / dira)


 
 

Reporter : Dira Derby

TANGERANG
-KPU Kabupaten Tangerang akan mengumumkan hasil rekapitulasi dengan agenda rapat pleno terbuka hasil perolehan suara pada Pilkada calon bupati/ wakil bupati periode 2013-2018 Jumat (14/12) nanti.
 
Pengumuman resmi itu akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB di Country Club, Padang Golf, Gading Serpong Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Itu dikatakan oleh anggota KPU Kabupaten Tangerang Badrusalam, Selasa (11/12). 

“Jadi sampai saat ini belum ada perhitungan ditingkat KPU Kabupaten Tangerang, kita masih menunggu perhitungan dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan,” terang Badrusalam.

 Terkait banyaknya informasih beredar akan bahwa jumlah partisipasi pemilih rendah, dirinya mengatakan, pihaknya meminta para kandidat bersabar dulu. Sebab, KPU Kabupaten Tangerang belum mengumumkan tingkat partisipasi masyarakat. “Ya kalau itu hanya informasi saja sih boleh, tetapi kita kan belum mengumumkan,” jelasnya.

Soal jumlah partisipasi pemilih, menurut  dia KPU sudah melakukan pekerjaan secara maksimal. “Namun, itu semua dikembalikan kepada masyarakat. Karena di Indonesia bukan kewajiban, tetapi hak. Kalau di Australia kan wajib,”
terangnya.

Dalam acara pengumuman perolehan suara nanti, pihak KPU mengaku telah mengundang seluruh kandidat dan tim sukses, termasuk juga para saksi. “Muspida juga kita undang,” terangnya.

Ditanya seberapa jauh proses yang perhitungan yang saat ini dilakukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan, Badrusalam mengatakan, sudah hampir semua. “PPK sudah melaksanakan rekapitulasi. Hari ini ada yang berlangsung juga sih, tapi saya lupa di kecamatan apa, tetapi kemungkin besar selesai semua Selasa ini,” terangnya.  
 
 
Gugatan PDI Perjuangan  

Sedangkan soal adanya gugatan dari DPP PDI Perjuangan yang akan mengadukan kepada  
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai berbagai kecurangan yang dituduhkan kepada KPU Kabupaten Tangerang.
“Itu diluar kewenangan kita mengomentari karena kita juga belum tahu gugatan mereka,” terangnya.

Sedangkan soal money politics,  KPU meminta PDI Perjuangan membuktikan itu semua kepada  lembaga yang menangani itu. “ bukan kepada kami,” terangnya.  Ditanya soal peluang diulang Pilkada karena PDI Perjuangan juga akan melakukan gugatan hukum  ke MK. “ Apakah itu akan diterima atau ditolak  saya tak mau komentari itu,” jelasnya.

Tudingan bahwa uang anggaran digunakan untuk sosialisasi  salah satu kandidat saja, dibantah juga oleh Badrusalam, menurutnya selama menggunakan anggaran Rp60 miliar, pihaknya selalu sesuai aturan.

“Tanpa diminta BPK mengaudit, pasti ada audit karena itu kewajiban. KPU kan ada aturan tersendiri dalam menggunakan, sesuai dengan aturan  Permendagri No.47 /2010, mengacu ke situ,” katanya.