TangerangNews.com

Dituding Intervensi, Kesbanglinmas Surati Bee-Plus

| Rabu, 12 Desember 2012 | 19:16 | Dibaca : 2087


Kepala Seksi Kesbang, Kesbanglinmas Kota Tangerang Syahrial dengan Direktur Eksekutif Bee-Plus Jahrudin Arsyad. (tangerangnews / dira)


Reporter : Rangga A Zuliansyah

TANGERANG
-Kantor Kesatuan Bangsa Politik Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) kembali menyurati lembaga survei Bee-Plus terkait tudingan Direktur Eksekutifnya, Jahrudin Arsyad, yang menyatakan adanya intervensi, karena harus menghentikan survei politik sebelum adanya izin rekomendasi.
 
“Ya, hari ini, kita kirim surat ke Bee-Plus. Intinya kita minta penjelasan kepada Bee-Plus tentang dasar hukum terkait tetap dijalankannya aktivitas survei tanpa mengantongi rekomendasi sehingga kami disebut intervensi luar biasa,” kata Kepala Seksi Kesbang Syahrial, Rabu (12/12).
 
Menurut Syahrial dalam surat bernomor 072/958/Kesbang/2012 tersebut, pihaknya meminta penjelasan Bee-Plus tentang pasal dalam UU 18/2002 yang dipergunakan sebagai dasar hukum untuk melanjutkan aktivitas survei politik itu.
 
“Kita kan sama-sama menggunakan acuan UU 18/2002, kalau kami aturannya jelas, kewenangan untuk mengatur izin penelitian ada pasal 22 UU 18/2002 sementara untuk permohonan rekomendasi diatur dalam pasal 2 ayat 2," terangnya.
 
Dia menambahkan adapun sanksi tertuang dalam pasal 29. "Jika survei berdampak menimbulkan keresahan di masyarakat, maka bisa kena sanksi Rp 50 juta atau penjara enam bulan. Nah, pasal yang dia gunakan yang mana sehingga kita dikatakan intervensi," ulangnya.
 
Ditambahkannya, Kesbang memberi kesempatan dua hari kepada Bee-Plus untuk memberikan klarifikasi. "Jika tidak bersedia, mereka harus mempertanggungjawabkannya secara moral dengan mengajukan permintaan maaf kepada Pemkot Tangerang melalui media massa, ancamnya.
 
Seperti diketahui sebelumnya, Direktur Eksekutif Bee-Plus Jahrudin Arsyad dipanggil Kantor Kesbanglinmas untuk mengklarifikasi kegiatan survei popularitas dan elektabilitas calon Wali Kota Tangerang periode 2013-2018, beberapa waktu lalu. Survei Bee-Plus dinilai tidak memenuhi ketentuan.
 
Atas pemanggilan itu, Jahrudin menilai, hal itu merupakan bentuk intervensi dari Pemerintah Kota Tangerang. Menurutnya, survei bakal calon Wali Kota Tangerang itu dilakukan dengan dana sendiri, bukan dari pemerintah. “Tim saya menilai ini bagian dari intervensi. Jadi kami tetap akan melakukan penelitian,” paparnya.