Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam
Kamis, 23 April 2026 | 14:04
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TANGERANG – Kinerja sektor real estate di Provinsi Banten selama April – Juni tahun ini hanya tumbuh 3,50% (yoy). Persentase ini lebih rendah dibandingkan capaian pertumbuhan pada triwulan pertama 4,31% (yoy).
“Perlambatan sektor real estate tercermin dari penyaluran kredit yang minus 22,84% ,” tutur Kepala Bank Indonesia Provinsi Banten Budiharto Setyawan, dikutip Kompas.com.
Berdasarkan Kajian Ekonomi dan Keuangan Regional Banten yang dilansir Bank Indonesia, sumber utama pembiayaan pembangunan properti residensial di provinsi ini berasal dari dana internal perusahaan.
Sementara itu khusus untuk properti residensial juga tidak terlihat bergairah. Pergerakan bisnis paling signifikan terpusat di Tangerang Raya mencakup Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Berdasarkan Survei Harga Properti Residensial (SHPR), indeks properti perumahan di Provinsi Banten secara keseluruhan melambat hanya 5,95% (yoy). Pendorong utama adalah kenaikan biaya produksi bangunan. “Biaya produksi itu bahan bangunan, upah tenaga kerja, dan kenaikan BBM,” ucap Budiharto.
Secara umum penjualan rumah di Banten pada triwulan kedua tahun ini melambat seiring tingginya perkembangan harga yang tumbuh 4,21% (yoy). Kenaikan harga yang signifikan hanya terjadi pada tipe rumah kecil.
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TODAY TAGMemperingati Hari Kartini 2026, Alfamart secara resmi berkolaborasi dengan desainer legendaris Indonesia, Anne Avantie, untuk meluncurkan tote bag eksklusif bertajuk "Puspa Kinasih".
Menyambut peluncuran global OPPO Find X9 Ultra, OPPO Indonesia turut mengonfirmasi kehadiran perangkat flagship terbaru ini di pasar Indonesia melalui pembukaan masa Early Pre-order.
Dua laki-laki berinisial RF, 31, dan M, 28, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) karena diduga menyalahgunakan atau memperjualbelikan obat keras golongan daftar G secara ilegal tanpa resep dokter.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews