Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TANGERANG- Proyek BSD Green Office Park (GOP) 9 yang dikembangkan Sinar Mas Land, pMinggu (10/1/2016) berhasil mencapai rating platinum untuk Design Recognition. Pengakuan resmi ini dihasilkan lewat persidangan ketat dari Assessor Green Building Council Indonesia (GBCI) pada 11 Desember 2015 lalu.
Dengan ini, semua komponen design BSD GOP 9 telah mengikuti persyaratan Green Building yang paling tinggi dari semua standard Green Building yang diakui di dunia, terutama untuk komponen hemat energi, hemat penggunaan air, low carbon emission, serta penghijauan yang didukung green roof untuk mendinginkan suhu dibawahnya.
BSD GOP 9 sendiri merupakan lot nomor 9 seluas 8.400 Sqm dengan available area lease 20.767,53 Sqm Semi Gross, berada di kawasan Green Office Park BSD City.
Gedung perkantoran terbaru ini menjadi bagian dari kawasan BSD Green Office Park, distrik pertama di Indonesia yang mendapat sertifikasi “Gold” Green district dari BCA (Building Construction Authority) – Singapore.
Pembangunan gedung perkantoran tersebut dilaksanakan sesuai dengan rencana, yaitu dimulai pada kuartal 4, 2014 dan diharapkan rampung serta dapat beroperasi pada kuartal 3, 2016.
Dhony Rahajoe, Managing Director President Office Sinar Mas Land mengungkapkan.
“Sertifikasi Platinum dari Green Building Council Indonesia (GBCI) untuk proyek BSD GOP 9 ini merupakan wujud nyata apresiasi dan pengakuan atas inisiatif serta komitmen kuat Sinar Mas Land terhadap pelestarian lingkungan serta memerangi pemanasan global, dari lembaga independen GBCI,” ujarnya.
Dia melanjutkan, Sinar Mas Land memadukan kepentingan kegiatan bisnis serta konsep green building dengan suasana hijau alami di kawasan dalam perancangan dan pembangunan BSD GOP 9 agar menghasilkan bangunan perkantoran hemat energi dan ramah lingkungan yang dapat mendukung kesuksesan usaha dari penggunanya melalui efisiensi pemakaian energi dan sumber daya lainnya.
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews