Connect With Us

Penghuni Berharap Smart City di BSD dalam Bindang Keamanan

Denny Bagus Irawan | Jumat, 25 November 2016 | 17:00

Kawasan BSD City. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Penghuni di BSD City menyatakan senang-senang saja dengan akan adanya aplikasi yang akan diluncurkan Sinar Mas Land untuk menunjang kebutuhannya.  Namun, penghuni lebih mengutamakan agar kemanan lebih ditingkatkan.

Seperti diketahui, Sinar Mas Land akan meluncurkan aplikasi berupa  integrated mobile application atau aplikasi ponsel terpadu untuk perkotaan. Rencananya, aplikasi ini akan diluncurkan pada Desember 2016.

“Kemanan dulu yang terpenting, jangan bisnisnya dia yang dikejar-kejar.  Kalau masalah itu smart city serahkan saja yang sudah ada. Kan sudah ada tuh aplikasi yang seperti itu.  Sekarang urus IPL saja BSD kewalahan,” ujar Inas N Zubir penghuni yang menetap di Puspitaloka Blok H3, BSD City, Kota Tangsel.

Misalnya, kata dia, pengembangan yang harus dilakukan oleh BSD City adalah memasang CCTV disejumlah titik agar dapat mengantisipasi peristiwa pencurian dan perampokan.

“Jadi kalau ada peristiwa seperti itu bisa diantisipasi, bahkan bisa langsung ditangkap. Smart city itu menurut saya seperti itu. Tapi terserah dia (Sinar Mas) kalau lebih mengutaman bisnisnya,” kata penghuni yang juga anggota DPR dari Partai Hanura itu.

Dirinya memberikan masukan kepada Sinar Mas Land agar memberikan informasi mengenai kemacetan dan memberikan informasi jalan alternatif, jika ditemukan ada kemacetan. “Jadi buat saya smart city itu bisa menangkap persoalan di lingkungan,” terangnya.

 

OPINI
Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga

Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga

Senin, 8 Desember 2025 | 19:55

Istilah daur ulang tentu sudah tidak asing lagi. Pada dasarnya, daur ulang merupakan proses mengolah kembali limbah atau barang bekas menjadi produk yang lebih bermanfaat.

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill