Connect With Us

Jadi Lokasi Favorit, Serapan Rumah Tapak di Tangerang Capai 40 Unit Per Bulan

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 15 Februari 2022 | 22:49

Rumah tapak di Kota Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Pingpoint)

TANGERANGNEWS.com-Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) disejumlah wilayah ternyata tidak mempengaruhi masyarakat untuk membeli rumah tapak. Hal itu berdasarkan laporan MarketBeat yang dipulish Konsultan properti Cushman & Wakefield.

Director Strategic Consulting Cushman & Wakefield Indonesia Arief Rahardjo mengatakan, selama semester II 2021 rata-rata transaksi rumah tapak mencapai 27,1 unit per bulan atau ada kenaikan 7,6% (HoH).

Adapun nilai penjualan rata-rata juga tumbuh sekitar 16% dari semester lalu, atau sekitar Rp 42 miliar per bulan per proyek.

"Penerapan PPKM pada semester II, belum berdampak signifikan terhadap keseluruhan transaksi. Apalagi dengan adanya insentif PPN DTP dari pemerintah, membuat transaksi tetap lancar,” kata Arief Rahardjo seperti dilansir dari Berita Satu, Selasa 15 Februari 2022.

Arief menjelaskan, wilayah Tangerang tetap menjadi submarket paling aktif di antara yang lainnya dengan rata rata tingkat serapan atau penjualan mencapai 40,7 unit per bulan. Sementara, wilayah Bogor dan Depok membuntuti di posisi kedua dengan 20,8 unit per bulan.

Adapun yang menjadi pendorong peningkatan pembelian rumah tapak di tengah pandemi Covid-19, dipicu program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)

"Pemberian insentif ini menjadi salah satu pemicu utama peningkatan permintaan rumah tapak, khususnya permintaan unit siap huni," tandasnya.

Unit rumah tapak yang ditransaksikan selama semester II 2022, sebagian besar diserap oleh pembeli pertama atau end user, dengan 78% dari total transaksi.

Sedangkan untuk harga, segmen menengah dan menengah bawah masih menjadi segmen yang paling diincar, dengan pangsa pasar masing-masing 33,3% dan 23,3%, yang menyasar keluarga muda dan lajang yang mencari rumah pertama.

NASIONAL
Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:36

Nasabah yang menunggak cicilan pinjaman berisiko berhadapan dengan penagih utang atau debt collector. Profesi ini kerap mendapat citra negatif, terutama jika praktik penagihannya dilakukan secara intimidatif atau melanggar aturan.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Sabet Gelar Bandara Terbersih di Asia Pasifik

Bandara Soekarno-Hatta Sabet Gelar Bandara Terbersih di Asia Pasifik

Rabu, 25 Februari 2026 | 21:42

Pencapaian paling mencolok tahun ini adalah keberhasilan Bandara Soekarno-Hatta meraih gelar Best Airports: Cleanest Airport in Asia-Pacific (bandara terbersih) untuk pertama kalinya dalam sejarah.

OPINI
Menakar Kembali Pilkada: Mengembalikan Mandat Kepala Daerah ke DPRD

Menakar Kembali Pilkada: Mengembalikan Mandat Kepala Daerah ke DPRD

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:51

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung selama hampir dua dekade terakhir telah menjadi simbol penting demokrasi lokal di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill