Connect With Us

Jadi Lokasi Favorit, Serapan Rumah Tapak di Tangerang Capai 40 Unit Per Bulan

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 15 Februari 2022 | 22:49

Rumah tapak di Kota Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Pingpoint)

TANGERANGNEWS.com-Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) disejumlah wilayah ternyata tidak mempengaruhi masyarakat untuk membeli rumah tapak. Hal itu berdasarkan laporan MarketBeat yang dipulish Konsultan properti Cushman & Wakefield.

Director Strategic Consulting Cushman & Wakefield Indonesia Arief Rahardjo mengatakan, selama semester II 2021 rata-rata transaksi rumah tapak mencapai 27,1 unit per bulan atau ada kenaikan 7,6% (HoH).

Adapun nilai penjualan rata-rata juga tumbuh sekitar 16% dari semester lalu, atau sekitar Rp 42 miliar per bulan per proyek.

"Penerapan PPKM pada semester II, belum berdampak signifikan terhadap keseluruhan transaksi. Apalagi dengan adanya insentif PPN DTP dari pemerintah, membuat transaksi tetap lancar,” kata Arief Rahardjo seperti dilansir dari Berita Satu, Selasa 15 Februari 2022.

Arief menjelaskan, wilayah Tangerang tetap menjadi submarket paling aktif di antara yang lainnya dengan rata rata tingkat serapan atau penjualan mencapai 40,7 unit per bulan. Sementara, wilayah Bogor dan Depok membuntuti di posisi kedua dengan 20,8 unit per bulan.

Adapun yang menjadi pendorong peningkatan pembelian rumah tapak di tengah pandemi Covid-19, dipicu program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)

"Pemberian insentif ini menjadi salah satu pemicu utama peningkatan permintaan rumah tapak, khususnya permintaan unit siap huni," tandasnya.

Unit rumah tapak yang ditransaksikan selama semester II 2022, sebagian besar diserap oleh pembeli pertama atau end user, dengan 78% dari total transaksi.

Sedangkan untuk harga, segmen menengah dan menengah bawah masih menjadi segmen yang paling diincar, dengan pangsa pasar masing-masing 33,3% dan 23,3%, yang menyasar keluarga muda dan lajang yang mencari rumah pertama.

NASIONAL
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Rabu, 29 April 2026 | 18:41

Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill