Connect With Us

Pemotong Kelamin Pingsan, Dituntut 5 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 11 Oktober 2013 | 18:07

Neneng Pingsan seusai mendengar tuntutan Jaksa (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
 
TANGERANG-Neneng binti Nacing terdakwa pemotong kelamin Abdul Muhyi, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (11/10).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Saprudin, Neneng dinilai terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan 362 KUHP tentang pencurian.

"Berdasarkan fakta dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa terbukti telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban Abdul Muhyi hingga menyebabkan cacat tetap. Selain itu terdakwa juga mengambil ponsel milik korban," katanya.

Sementara berdasarkan pertimbangan JPU, hal yang memberatkan terdakwa yakni mengakibatkan korban cacat, menghancurkan masa depan korban dan tidak mengakui kesalahannya. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

"Dengan demikian kami menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa salah dan menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," ujar Saprudin.

Atas tuntutan tersebut, Neneng menyatakan akan menyampaikan pembelaan melalui kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Neneng, Daniel Silalahi mengatakan, pihaknya kecewa dengan tuntutan jaksa  yang dinilai sangat berat. Menurutnya tindakan Neneng dipicu perkosaan yang dilakukan Muhyi

"Ini ada sebab akibat. Awalnya kan Muhyi yang melakukan perkosaan dengan membodoh - bodohi Neneng. Fakta juga dapat dilihat, saat menjadi saksi Muhyi berbohong," katanya, usai persidangan.

Untuk itu, pihaknya akan mengajukan pledio (pembelaan) pada persidangan pekan depan. "Kita akan buat pledoi. Kita harapkan majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil," tukas Daniel.
Sementara Neneng usai dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa, langsung  pingsan. Hal itu terjadi ketika Neneng meninggalkan ruang persiangan untuk menuju mobil operasional Kejaksaan. Saat berada di lobi PN Tangerang, tiba-tiba Neneng pingsan. Lalu pihak keluarga memapah tubuhnya ke depan pintu masuk PN.

Saat kembali sadar, keluarga Neneng mencoba menenangkannya. Tubuhnya yang lemas terkulai dipeluk oleh keluarganya. "Sabar ya, ini baru tuntutan, belum diputus. Masih ada harapan," ujar Elis salah satu keluarganya.

Kemudian Neneng dibawa ke mobil operasional Kejaksaan untuk kembali ke ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang. Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (16/10) dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
TOKOH
Jadi Calon Wali Kota Tangerang di Pilkada 2024, Ini Biodata dan Profil Faldo Maldini 

Jadi Calon Wali Kota Tangerang di Pilkada 2024, Ini Biodata dan Profil Faldo Maldini 

Selasa, 2 Juli 2024 | 10:45

Sejumlah partai politik telah menyodorkan calon yang akan diusung dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 mendatang, salah satunya ialah sosok Faldo Maldini.

KOTA TANGERANG
Avanza Tabrak Truk Parkir hingga RIngsek di Flyover Cibodas Tangerang

Avanza Tabrak Truk Parkir hingga RIngsek di Flyover Cibodas Tangerang

Rabu, 3 Juli 2024 | 15:00

Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Flyover Cibodas, di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Rabu 03 Juli 2024.

MANCANEGARA
Wuih, SIM Indonesia Bakal Berlaku di Negara-negara ASEAN

Wuih, SIM Indonesia Bakal Berlaku di Negara-negara ASEAN

Senin, 24 Juni 2024 | 09:33

Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berlaku di negara-negara ASEAN pada Juni 2025 mendatang.

BANTEN
Budayawan Banten Kecam Konten Kreator yang Eksploitasi Perempuan Badui

Budayawan Banten Kecam Konten Kreator yang Eksploitasi Perempuan Badui

Rabu, 3 Juli 2024 | 13:07

Tren mengunggah video yang menampilkan kecantikan dari perempuan muda Badui oleh para konten kreator ke media sosial mengundang reaksi tokoh-tokoh budaya di Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill