Connect With Us

Potong Kemaluan Muhyi, Neneng Divonis 2,5 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 22 Oktober 2013 | 15:57

Neneng binti Nacing (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Neneng binti Nacing, 22, terdakwa pemotong kelamin Abdul Muhyi divonis 2,5 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (22/10). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Neneng dihukum lima tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Bambang Edi dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Muhyi hingga mengalami kecacatan pada kemaluannya. Sementara terkait pencurian ponsel Muhyi dinyatakan tidak terbukti.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 tentang penganiayaan berat. Sementara Pasal 362 tidak memenuhi unsur. Menimbang hal tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara 2 tahun 6 bulan," katanya.

Hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusan tersebut, diantaranya yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. "Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," kata Bambang Edi. Namun, majelis halim tidak mempertimbangkan soal dugaan perkosaan yang dilakukan Muhyi terhadap Neneng.
 
Menurut Hakim hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu. "Posisi terdakwa yang dianggap sebagai korban perkosaan belum terlihat, harus dibuktikan," katanya.

Mendengar putusan hakim, Neneng hanya terdiam. Lalu dia bertanya kepada kuasa hukumnya terkait pengajuan banding. Neneng pun menyatakan pikir-pikir kepada majelis hakim. "Saya pikir-pikir" katanya.

Sedangkan tim JPU Saprudin dan Eva menyatakan, pihaknya banding terhadap putusan hakim. "Putusan itu lebih ringan. Belum 2/3 dari tuntutan 5 tahun yang saya ajukan," katanya usai persidangan.
 
PROPERTI
Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:54

Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.

HIBURAN
Akhir Perjalanan Tempat Hiburan Legendaris, FM3 Karaoke Tangerang Resmi Tutup Permanen

Akhir Perjalanan Tempat Hiburan Legendaris, FM3 Karaoke Tangerang Resmi Tutup Permanen

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 18:36

Tempat hiburan malam legendaris di Kota Tangerang kembali harus menghentikan operasionalnya.

NASIONAL
Simak Tips Berkunjung ke GIIAS 2026 di Akhir Pekan Ini

Simak Tips Berkunjung ke GIIAS 2026 di Akhir Pekan Ini

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 20:10

Pameran otomotif terbesar se-Asia Tenggara, GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, kini memasuki akhir pekan pertamanya sejak resmi dibuka pada 30 Juli 2026.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill