Connect With Us

Potong Kemaluan Muhyi, Neneng Divonis 2,5 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 22 Oktober 2013 | 15:57

Neneng binti Nacing (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Neneng binti Nacing, 22, terdakwa pemotong kelamin Abdul Muhyi divonis 2,5 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (22/10). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Neneng dihukum lima tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Bambang Edi dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Muhyi hingga mengalami kecacatan pada kemaluannya. Sementara terkait pencurian ponsel Muhyi dinyatakan tidak terbukti.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 tentang penganiayaan berat. Sementara Pasal 362 tidak memenuhi unsur. Menimbang hal tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara 2 tahun 6 bulan," katanya.

Hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusan tersebut, diantaranya yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. "Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," kata Bambang Edi. Namun, majelis halim tidak mempertimbangkan soal dugaan perkosaan yang dilakukan Muhyi terhadap Neneng.
 
Menurut Hakim hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu. "Posisi terdakwa yang dianggap sebagai korban perkosaan belum terlihat, harus dibuktikan," katanya.

Mendengar putusan hakim, Neneng hanya terdiam. Lalu dia bertanya kepada kuasa hukumnya terkait pengajuan banding. Neneng pun menyatakan pikir-pikir kepada majelis hakim. "Saya pikir-pikir" katanya.

Sedangkan tim JPU Saprudin dan Eva menyatakan, pihaknya banding terhadap putusan hakim. "Putusan itu lebih ringan. Belum 2/3 dari tuntutan 5 tahun yang saya ajukan," katanya usai persidangan.
 
PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

NASIONAL
Tidak Setiap Daerah Cocok, Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi PPBD Dihapus

Tidak Setiap Daerah Cocok, Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi PPBD Dihapus

Jumat, 22 November 2024 | 16:10

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meminta agar sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) dihapus. Ia menilai, sistem tersebut tidak cocok diterapkan di semua daerah.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Senin, 11 November 2024 | 15:03

Baru-baru ini, Penelitian dari para ahli saraf di Universitas Eastern Finlandia mengungkapkan pentingnya dua aktivitas yang dapat mengoptimalkan kecerdasan anak.

BANTEN
Tak Berseberangan, Airin-Ade Tegaskan Sejalan dengan Pemerintahan Presiden Prabowo

Tak Berseberangan, Airin-Ade Tegaskan Sejalan dengan Pemerintahan Presiden Prabowo

Jumat, 22 November 2024 | 20:05

Calon Gubernur Banten nomor urut 01, Airin Rachmi Diany menyatakan berkomitmen untuk mendukung dan sejalan dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill