VIDEO: Tempat Hiburan Malam Disegel Satpol PP Tangsel
Dibaca : 3320
Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beserta personel kepolisian melakukan penyegelan dan penutupan sebuah tempat hiburan malam, Ciputri Kafe di Jalan Raya Tegal Rotan, Pondok Aren , Tangsel , Senin (27/11/2017) siang tadi.
Penutupan tempat hiburan malam tersebut dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat terkait diduga tempat tersebut sering dijadikan tempat prostitusi dan minun-minuman keras.
Petugas yang datang secara tiba-tiba tersebut berhasil mengamankan tiga orang wanita yang diduga sebagai pemandu lagu dan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto mengungkapkan, kafé tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yakni Perda No.5 tahun 2012 tentang penyelenggaran pariwisata.
Perda No 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaran Perizinan dan Pendaftaran Usaha.
“Kita telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali, dan café ini tidak bisa membuktikan tanda daftar usaha perizinan (TDUP),”ungkapnya.
Pemulihan kelistrikan di Sumatra Barat rampung sepenuhnya setelah wilayah terakhir yang terdampak banjir dan tanah longsor, Kabupaten Agam, kembali mendapat pasokan listrik pada Jumat, 5 Desember 2025, petang.
Dalam langkah strategis untuk mendekatkan pilihan minuman bernutrisi ke pusat kesehatan, Juicefriend, brand minuman segar berbahan dasar buah dan sayur, resmi membuka cabang ke-14. Lokasi terbaru ini berada di Rumah Sakit Permata Keluarga
Di era digital saat ini, perkembangan teknologi dan arus globalisasi semakin pesat. Budaya luar negeri jadi semakin mudah masuk ke dalam negeri melalui teknologi.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""