VIDEO: Tempat Hiburan Malam Disegel Satpol PP Tangsel
Dibaca : 3333
Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beserta personel kepolisian melakukan penyegelan dan penutupan sebuah tempat hiburan malam, Ciputri Kafe di Jalan Raya Tegal Rotan, Pondok Aren , Tangsel , Senin (27/11/2017) siang tadi.
Penutupan tempat hiburan malam tersebut dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat terkait diduga tempat tersebut sering dijadikan tempat prostitusi dan minun-minuman keras.
Petugas yang datang secara tiba-tiba tersebut berhasil mengamankan tiga orang wanita yang diduga sebagai pemandu lagu dan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto mengungkapkan, kafé tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yakni Perda No.5 tahun 2012 tentang penyelenggaran pariwisata.
Perda No 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaran Perizinan dan Pendaftaran Usaha.
“Kita telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali, dan café ini tidak bisa membuktikan tanda daftar usaha perizinan (TDUP),”ungkapnya.
Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.
Gubernur Banten Andra Soni mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) kabupaten dan kota di Provinsi Banten untuk menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank Banten.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""