VIDEO: Tempat Hiburan Malam Disegel Satpol PP Tangsel
Dibaca : 3395
Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beserta personel kepolisian melakukan penyegelan dan penutupan sebuah tempat hiburan malam, Ciputri Kafe di Jalan Raya Tegal Rotan, Pondok Aren , Tangsel , Senin (27/11/2017) siang tadi.
Penutupan tempat hiburan malam tersebut dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat terkait diduga tempat tersebut sering dijadikan tempat prostitusi dan minun-minuman keras.
Petugas yang datang secara tiba-tiba tersebut berhasil mengamankan tiga orang wanita yang diduga sebagai pemandu lagu dan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto mengungkapkan, kafé tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yakni Perda No.5 tahun 2012 tentang penyelenggaran pariwisata.
Perda No 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaran Perizinan dan Pendaftaran Usaha.
“Kita telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali, dan café ini tidak bisa membuktikan tanda daftar usaha perizinan (TDUP),”ungkapnya.
Ribuan jemaah memadati Masjid Raya Al-A'zhom, Kota Tangerang, Minggu, 15 Februari 2026, malam, dalam kegiatan Cahaya Hati Cahaya Indonesia bertema “Menguatkan Hati, Menguatkan Negeri”.
Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,
Persita Tangerang menghadapi laga krusial saat menjamu PSBS Biak pada pekan ke-21 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Indomilk Arena, Senin, 16 Februari 2026, pukul 15.30 WIB.