Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah
Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
Sepekan sudah Didi menghilang. Tidak ada yang mengetahui keberadaannya saat ini. Karenanya, dia kini menjadi buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Tangerang Kota.
Seperti diketahui Didi merupakan guru dari 14 muridnya yang menjajal ilmu kebal.
"Hari ini kami menerbitkan daftar pencarian orang terhadap pelaku dengan inisial DD berusia 30 tahun. Kami telah melakukan pencarian di wilayah Tangerang dan sekitarnya, yang bersangkutan belum ditemukan hingga saat ini," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota KombesPol Harry Kurniawan, Rabu (29/11/2017).
Kapolres mengatakan, bahwa lebih baik Ustad Didi menyerahkan diri kepada Polres Metro Tangerang Kota.
"Kami mengimbau kepada saudara pelaku DD untuk menyerahkan diri kepada kami," ungkapnya.
Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang melihat Didi Segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
"Kami mengimbau kepada warga masyarakat yang melihat atau mengetahui saudara DD, yaitu yang diduga sebagai saudara tersangka atau pelaku, untuk membawa ke Polres Tangerang Kota atau hotline dengan nomor telepon yang tertera di DPO," himbaunya.
Didi menjadi DPO karena telah melukai 14 anak muridnya, pada saat itu dirinya gagal melatih ilmu kekebalan kepada seluruh muridnya tersebut.
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TODAY TAGMenyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.
Sebanyak 10 orang warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari Bangkok, Thailand, langsung ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews