Connect With Us

VIDEO : Longsor di Jalur Perimeter, Kereta Bandara Soetta Berhenti Beroperasi

 

Dibaca : 2091


Akibat longsornya underpass sepanjang 20 meter di Jalan Parimeter Selatan mengakibatkan Kereta Bandara Soekarno Hatta berhenti beroperasi, Senin (5/2/2018).

Mengingat lokasi ambrolnya underpass itu persis berada di bawah jalur Kereta Bandara Soekarno Hatta pada terowongan yang baru saja dibangun.

Tanah yang longsong tersebut bahkan menutup badan jalan. Membuat akses kendaraan menuju bandara menjadi lumpuh.

Humas Railink, Diah mengatakan, saat kejadian itu kereta Bandara Soekarno Hatta tidak sedang melintas.

"Kejadiannya di dekat jalur Kereta Bandara, beruntungnya saat itu kereta sedang tidak lewat," ujarnya, Senin (5/2/2018).

Railink yang merupakan pengelola Kereta Bandara tersebut berkoordinasi dengan jajaran PT Angkasa Pura II untuk menangani hal ini. Begitu pun dengan pihak kepolisian.

"Kami juga belum tahu sampai kapan Kereta Bandara tidak dioperasikan untuk sementara waktu, mengingat kejadian longsor ini," kata Diah.

OPINI
Nasib Palestina, Derita Tak Kunjung Berakhir

Nasib Palestina, Derita Tak Kunjung Berakhir

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:37

‎Kematian di Gaza tak hanya datang dari peluru dan bom. Seorang pria dan seorang anak meregang nyawa akibat runtuhnya bangunan karena cuaca ekstrem. Hingga kini, total 19 korban tewas akibat tertimbun puing telah dibawa ke rumah sakit.

WISATA
Long Weekend, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak 15–18 Januari 2026 

Long Weekend, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak 15–18 Januari 2026 

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:15

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama akhir pekan panjang, terhitung Kamis hingga Minggu, 15–18 Januari 2026.

TANGSEL
Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangsel Dihukum Sapu Jalan

Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangsel Dihukum Sapu Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 | 20:15

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperketat pengawasan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.

KOTA TANGERANG
Sachrudin Sebut Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005 Hanya Jika Disesuaikan dengan KUHP

Sachrudin Sebut Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005 Hanya Jika Disesuaikan dengan KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 12:16

Wali Kota Tangerang Sachrudin membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill