Connect With Us

Bolos, 233 PNS Tangsel Disanksi

Bastian Putera Muda | Senin, 19 Agustus 2013 | 18:55

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie (Ist / Ist)

TANGERANG-Sebanyak 233 PNS di Kota Tangsel yang bolos pada hari pertama kerja usai cuti bersama Idul Futri mendapat sanksi pada apel yang digelar, Senin (19/8) di Lapangan Kecamatan Setu.

Sanksi tersebut berupa teguran dan dilakukan  pemanggilan untuk kemudian mengikuti apel  secara terpisah,  yang dipimpin langsung oleh  Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.

 Davnie mengatakan, kegiatan itu secara khusus dilaksanakan untuk menindaklanjuti apa yang terjadi pada 12 Agustus 2013, atau hari pertama masuk kerja,  setelah seluruh pegawai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Menurut Davnie, pada hari itu, sebanyak 233 pegawai tidak masuk kerja tanpa keterangan. "Hal ini tentu saja tidak bisa dibiarkan,  karena bertentangan dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan yang berlaku, terutama yang mengatur tentang disiplin PNS. Harus ada tindakan untuk pelanggaran semacam ini, agar tidak terus-menerus terjadi," ungkapnya, Senin (20/8).

 Dikatakan di Kota Tangsel sudah ada ketentuan  yang mengatur hal ini secara khusus, yaitu  Perwal nomor 41 tahun 2010. Dalam Perwal itu dengan jelas diatur mekanisme reward and  punishment bagi pegawai yang melanggar aturan disiplin termasuk pelanggaran jam kerja.

"Hukuman ini untuk memberikan efek jera.  Sehingga kedepannya jangan sampai terjadi  lagi," ujarnya. Kata dia, Pemkot Tangsel ingin memberikan  penekanan khusus kepada para pegawai yang  dengan sengaja memutuskan untuk tidak masuk

kerja. Disamping akan  melakukan pemotongan  Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) terhadap para pelanggar jam kerja, Pemkot  Tangsel juga akan memperhitungkannya dari sisi penilaian kinerja  dan kedisiplinan pegawai yang bersangkutan.

"Kami memiliki catatan tersendiri, dan catatan  ini akan dilihat dan diperhitungkan. Saya mohon  kepada semaunya, untuk meningkatkan kesadaran dan memahami kembali kedudukan, tugas dan tanggung jawab sebagai PNS dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

 Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan  Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Firdaus  menambahkan selama ini Pemkot Tangsel mengamati pegawai.

 "Ratusan PNS yang membolos ini berdasarkan  absensi saat hari pertama kerja usai libur  lebaran," ujarnya. Kata dia, untuk pemotongan TPP berbeda-beda  berdasarkan golongan. Untuk pegawai golongan  eselon IV dikenakan pemotongan Rp 90 ribu,  Eselon III Rp 160 ribu, eselon II sebesar Rp 250 ribu."Harus ada efek jera,” tuntasnya.

 

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

NASIONAL
Info Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Kualifikasi Rekrutmen KAI

Info Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Kualifikasi Rekrutmen KAI

Kamis, 18 April 2024 | 12:51

PT Kereta Api Indonesia (Persero), atau KAI, tengah membuka rekrutmen terbaru untuk tahun 2024 dengan menawarkan lowongan kerja bagi lulusan S1 dari berbagai jurusan.

BANDARA
Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Kamis, 18 April 2024 | 15:03

Gunung Ruang di Sulawesi Utara mengalami erupsi dengan ketinggian letusan mencapai 3725 meter di atas permukaan laut pada Rabu, 17 April 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill