Connect With Us

60 Caleg Tangsel dapat Peringatan Panwaslu

Bastian Putera Muda | Rabu, 9 Oktober 2013 | 19:05

Baliho bertebaran. (tangerangnews / baliho internet)


TANGSEL-Sebanyak 60 calon legislatif di Kota Tangerang Selatan (Tangsel)  dari berbagai partai politik sudah mendapat peringatan dari Panwaslu Kota Tangsel, karena melakukan pelanggaran Pemilu.
 
Ketua Panwaslu Kota Tangsel Engelhartia Bhayangkara mengatakan,  mayoritas caleg itu melanggar aturan soal atribut kampanye.  Pasalnya, atribut kampanye ke-60 caleg tersebut dipasang di zona terlarang.
 
"Kita sudah beri peringatan yang melakukan pelanggaran. Jika masih melakukan pelanggaran, maka sanksi akan lebih berat. Jika masih melakukan pelanggaran selama lima kali berturut-turut, maka kami bisa mengajukan rekomendasi ke KPU untuk mencoret nama caleg itu dari DCT," katanya, Rabu (9/10).
 
Menurut dia, kasus pelanggaran ke-60 caleg itu ditangani Panwaslu Kota Tangsel dari periode Maret - September. Hingga saat ini, diakuinya bahwa ke-60 caleg dari 12 partai politik itu belum kedapatan kembali melakukan pelanggaran serupa.
 
"Kita tidak bisa main-main dengan aturan," ujarnya.
 
Ketua KPU Kota Tangsel M Subhan mengatakan,  pihaknya terus menyosialisasikan Peraturan KPU No.15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

"Ada dua sanksi tegas yang dapat menjerat pelanggar. Yang pertama pencabutan DCT dan pencoretan jumlah penghitungan dalam proses pemilihan,"terangnya.
NASIONAL
Target Capai NZE 2060, Periklindo dan PLN Gelar Pameran Kendaraan Listrik di Jakarta

Target Capai NZE 2060, Periklindo dan PLN Gelar Pameran Kendaraan Listrik di Jakarta

Selasa, 23 April 2024 | 18:43

PT PLN (Persero) sepenuhnya mendukung Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024 untuk memperkuat kolaborasi dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

HIBURAN
Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Rabu, 17 April 2024 | 10:25

Setelah menikmati liburan Lebaran yang menyenangkan, banyak pekerja mengalami apa yang disebut sebagai post holiday blues, yakni perasaan sedih dan kehilangan ketika kembali ke rutinitas kerja.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill