Connect With Us

Neneng Spontan Potong Kelamin Abdul Muhyi

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 16 Oktober 2013 | 17:44

Neneng Pingsan seusai mendengar tuntutan Jaksa (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Terdakwa pemotong kelamin, Neneng binti Nacing menyampaikan pembelaan (Pledoi) melalui kuasa hukumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (16/10).

Dalam surat pledoi yang dibacakan kuasa hukum Neneng, Daniel Silalahi disebutkan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu dipaksakan karena mengabaikan latar belakang pada perkara ini.

"Jaksa membuat kesimpulan hanya berdasar keterangan korban. Padahal terdakwa memotong kelamin korban Abdul Muhyi karena keterpaksaan. Dia diperkosa oleh korban, sehingga dia spontan memotongnya," katanya.

Selain itu, tidak adanya alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan juga melemahkan tuntutan Jaksa. "Alat bukti seperti pisau cutter dan kelamin korban tidak ada, hanya hasil visum saja. Bukti visum tidak dapat dijadikan alat bukti yang sempurna," tukas Daniel.

Dia juga menilai tuntutan 5 tahun penjara terhadap Neneng sangat tidak manusiawi. Untuk itu pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menolak tuntutan dan membebaskan Neneng.

Sementara JPU Eva Liana menyatakan tetap pada tuntutannya. "Saya tidak akan merubah tuntutan," ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim Bambang Edi.

Ketua Majelis Hakim memutuskan akan menunda sidang hingga Selasa, 22 Oktober 2013, untuk menyampaikan putusan. "Kami akan berunding dulu untuk menyampaikan putusan," kata Bambang Edi.
NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

SPORT
Cetak Sejarah, Indonesia Berpeluang Masuk Olimpiade Paris 2024

Cetak Sejarah, Indonesia Berpeluang Masuk Olimpiade Paris 2024

Jumat, 26 April 2024 | 09:21

Tim Nasional (Timnas) Indonesia sukses mencetak sejarah lolos ke semifinal Piala Asia U-23 usai menumbangkan Korea Selatan, yang berlangsung di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat, 26 April 2024, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill