Connect With Us

Polisi Tetapkan Penyalur Pembantu sebagai Tersangka

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 20 Oktober 2013 | 13:54

Pembantu Rumah Tangga yang di dapat dari Bintaro (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
TANGERANG-Polresta Tangerang telah menetapkan EW, pemilik perusahaan penyalur pembantu rumah tangga (PRT) PT .Citra Kartini Mandiri Jalan Kucica, JF 18/17, Sektor IX Bintaro, Kota Tangsel, sebagai tersangka dugaan kasus penyekapan dan mempekerjakan calon PRT di bawah umur, pada Sabtu (19/10).
 
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Siswo Yuwono mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 88 orang PRT dan gelar perkara pada kasus ini, maka pihaknya menetapkan EW sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan.
 
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti bahwa EW menyalurkan pembantu yang masih berusia di bawah umur dan melarang mereka pulang selama di dalam yayasan," katanya, Minggu (20/10).
 
Terkait pengungkapan kasus ini, dijelaskan Siswo berawal dari adanya pengembangan dari Polres Jakarta Selatan yang menggerebek tempat penyalur PRT yang melakukan penyekapan terhadap calon pekerjanya di daerah Pesanggrahan.
 
"Lalu didapatkan informasi bahwa ada tempat yang serupa di Jalan Kucica JF 18/17 Sektor IX Bintaro. Atas informasi tersebut petugas Polres Tangerang langsung melakukan penggerebekan," ujar Siswo.
 
Sementara para calon pembantu yang menjadi korban penyekapan masih berada di Polresta Tangerang.  Rencananya,  meraka akan di kirim ke Dinas Sosial setempat agar bisa segera dipulangkan.
 
Para calon PRT yang ditampung di Yayasan Citra Mandiri Kartini di Jalan Kucica JF 18/17 Sektor IX Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan itu mengaku diperlakukan tidak layak dan mendapat penganiayaan.
 
 
HIBURAN
Banjir Promo HUT RI, Nikmati Diskon dan Cashback Spesial dari Danamon Sepanjang Agustus

Banjir Promo HUT RI, Nikmati Diskon dan Cashback Spesial dari Danamon Sepanjang Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 | 21:00

Momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia tahun ini terasa semakin istimewa bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon).

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill