Connect With Us

Polisi Tetapkan Penyalur Pembantu sebagai Tersangka

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 20 Oktober 2013 | 13:54

Pembantu Rumah Tangga yang di dapat dari Bintaro (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
TANGERANG-Polresta Tangerang telah menetapkan EW, pemilik perusahaan penyalur pembantu rumah tangga (PRT) PT .Citra Kartini Mandiri Jalan Kucica, JF 18/17, Sektor IX Bintaro, Kota Tangsel, sebagai tersangka dugaan kasus penyekapan dan mempekerjakan calon PRT di bawah umur, pada Sabtu (19/10).
 
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Siswo Yuwono mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 88 orang PRT dan gelar perkara pada kasus ini, maka pihaknya menetapkan EW sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan.
 
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti bahwa EW menyalurkan pembantu yang masih berusia di bawah umur dan melarang mereka pulang selama di dalam yayasan," katanya, Minggu (20/10).
 
Terkait pengungkapan kasus ini, dijelaskan Siswo berawal dari adanya pengembangan dari Polres Jakarta Selatan yang menggerebek tempat penyalur PRT yang melakukan penyekapan terhadap calon pekerjanya di daerah Pesanggrahan.
 
"Lalu didapatkan informasi bahwa ada tempat yang serupa di Jalan Kucica JF 18/17 Sektor IX Bintaro. Atas informasi tersebut petugas Polres Tangerang langsung melakukan penggerebekan," ujar Siswo.
 
Sementara para calon pembantu yang menjadi korban penyekapan masih berada di Polresta Tangerang.  Rencananya,  meraka akan di kirim ke Dinas Sosial setempat agar bisa segera dipulangkan.
 
Para calon PRT yang ditampung di Yayasan Citra Mandiri Kartini di Jalan Kucica JF 18/17 Sektor IX Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan itu mengaku diperlakukan tidak layak dan mendapat penganiayaan.
 
 
OPINI
Meritokrasi Tanpa Jiwa

Meritokrasi Tanpa Jiwa

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33

Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

BANDARA
WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

Senin, 17 Agustus 2026 | 17:07

Aksi nekat warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial JJ, 25, berujung jeruji besi. Ia diringkus setelah kedapatan menyelundupkan satwa liar endemik Indonesia yang disembunyikan di dalam kopernya, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill