Connect With Us

4 Perampok Motor Diringkus, 1 Babak Belur Dikormas

Bastian Putera Muda | Minggu, 10 November 2013 | 19:48

Borgol (tangerangnews / dens)


 
TANGSEL-Empat kawanan perampok  yang kerap beroperasi di kawasan Masjid At  Taqwa, Kelurahan Parigi, Pondok Aren, Kota Tangsel pada Sabtu(9/11) malam berhasil diringkus. Satu diantara pelaku sempat babak belur karena dikeroyok massa.   
 
Informasi yang didapat, keempatnya  ditangkap petugas setelah sebelum-nya dikejar  massa karena korbannya,  Andri Hendrawan, 18, warga Pondok Aren, Kota Tangsel saat dirampok berteriak. Pelaku merapok Andri yang sedang membawa motor untuk menyerahkan motor dan telepon selularnya (ponsel) serta laptop. Keempat perampok tersebut masing-masing berinisial  PH ,18, ON ,17, RG ,17, dan  AF ,18.
 
Andri diketahui saat itu sedang menunggu temannya,  duduk sendirian di pinggir jalan tersebut . Tiba-tiba saja, para pelaku datang dan langsung meminta sepeda motor Andri dan ponselnya. “Tanpa basa-basi empat pelaku  itu langsung mengancam saya dengan golok,” ujar Andri.
 
 
Namun,  kata dia, dirinya melawan dan berteriak. Ternyata, teriakan Andri mengundang warga sekitar dan  langsung mengejar empat pelaku. Lantaran, ketakutan dan kalap salah seorang pelaku, yakni  RG membacok Andri dan  mengenai bahu sebelh kiri. 
 
Warga yang berdatangan , langsung mengepung pelaku. Naas bagi RG, dirinya  tertangkap warga. RG pun langsung  dihakimi warga setempat. Beruntung, saat kejadian polisi dari Mapolsek Pondok Aren datang dan meredam emosi warga.   Sementara, ketiga rekannya berhasil kabur. 
 
"RG ditangkap warga dan selanjutnya satu persatu  rekannya kami ciduk berdasar informasi pelaku yang tertangkap," ungkap Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren Ipda Sitta M Sagala, Minggu (10/11).
 
Sementara itu, seluruh barang bukti kejahatan dan senjata tajam milik pelaku telah disita petugas untuk dijadikan barang bukti. "Pengakuan pelaku mereka berlima. Saat ini, satu  pelaku masih dalam pengejaran," katanya.
 
Berdasarkan penuturkan RG, sambung Sitta, sudah beberapa kali melakukan aksi perampokan di lokasi yang sama. Bahkan, wilayah sasaran komplotan pelaku tidak hanya di wilayah hukum Pondok Aren, di Alam Sutera Serpong pun melakukan. "Pelaku tidak segan-segan melukai korban, jika korbannya berontak. Pengakuan pelaku sudah sudah  sembilan kali melakukan aksi kejahatan. Termasuk merampas motor," terangnya.   Atas perbuatannya, para pelaku dapat dikenakan Pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

SPORT
Cetak Gol Penyelamat di Laga Persita vs Persib, Fahreza Sudin Akui Bangga

Cetak Gol Penyelamat di Laga Persita vs Persib, Fahreza Sudin Akui Bangga

Selasa, 16 April 2024 | 12:26

Gol penyelamat di menit-menit akhir oleh Fahreza Sudin sukses mengantarkan Persita untuk menahan imbang Persib dengan skor 3-3 di Stadion Kapten I Wayan Dipta pada Senin, 15 April 2024, sore.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill