Connect With Us

Kepala Dinkes Tangsel Jadi Tersangka

Bastian Putera Muda | Rabu, 18 Juni 2014 | 21:00

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Dadang M Epid. (tangerangnews / dira)



TANGSEL-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang Mpid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas dan pembebasan tanah di Tangsel tahun anggaran 2011 dan 2012.

‪Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tangsel Dedi Rafidi mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti status Dadang E.Mpid sebagai tersangka oleh Kejagung.

‪"Sampai tadi sore, belum ada surat ataupun keterangan resmi apa-apa dari Kejagung atau lembaga hukum lain," katanya.

Meski demikian, Pemkot Tangsel mengaku akan mengikuti setiap proses hukumnya.

"Kita tunggu kepastian statusnya," ujarnya.

‪Sementara mengenai status jabatan Dadang E.Mpid, Dedi mengaku Pemkot akan menunggu kepastian hukum.

"Itukan ada prosesnya, tunggu ketetapan hukum dulu. Kemudian ada prosesnya kembali," katanya.

‪Sebab, bila nantinya hukuman dibawah lima tahun, yang bersangkutan tidak akan dipecat sebagai PNS. Namun soal jabatan, nanti akan diproses kembali lebih lanjut.

Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana menyatakan, menetapkan tersangka terhadap inisial D yang diketahui sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel.

‪"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga tim penyelidik Kejaksaan Agung akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, inisial D sebagai tersangka," katanya.

‪Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014. Tersangka diduga memperkaya sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara, namun Tony belum menyebutkan besaran kerugian negara itu.

‪"Tersangka diduga telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembebasan tanah untuk Puskesmas dan pembangunan Puskesmas. Dengan cara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan tersebut kepada rekanan-rekanan pelaksana," katanya.

‪Pasal yang dipersangkakan adalah premair dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 dan pasal subsidiar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

TANGSEL
300 Anak Kurang Mampu di Tangsel Dapat Bantuan Alat Sekolah

300 Anak Kurang Mampu di Tangsel Dapat Bantuan Alat Sekolah

Kamis, 25 April 2024 | 21:01

Sebanyak 300 anak kurang mampu di Kota Tangerang Selatan dapatkan bantuan alat tulis dan perlengkapan sekolah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill