Connect With Us

Kasus Komeng dan Herdi, PDIP Merasa Tercoreng

Denny Bagus Irawan | Selasa, 26 Agustus 2014 | 16:10

Logo PDIP (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGSEL-PDIP merasa tercoreng dengan kasus yang menimpa dua caleg di Banten yang terpilih karena terlibat dalam kasus korupsi dan penipuan.  

Diketahui sebelumnya, Direktur PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi adalah caleg terpilih asal PDIP untuk DPR RI. Dia tersangka setelah Korps Adhyaksa itu melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Kota Tangsel.

Herdi  dikenal sebagai pengatur proyek di Tangsel. Senada dengan Herdi, H Komarudin alias Komeng dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh seorang pengusaha bernama Mannen Y Siburian alias Herman karena sudah menerima uang Rp125 juta dari Herman, tetapi proyek yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

“Tentu ini jika terbukti benar, maka wajah PDIP bisa tercoreng akibat tindakan tak terpuji kader tersebut,” ujar Ketua Departemen Bidang Pengkaderan DPP PDIP Eva Kusuma Sundari.

Ia juga menegaskan, partainya tidak akan ikut campur dalam proses hukum kadernya yang diduga terlibat kasus hukum.
“Karena proses hukum sedang berlangsung, maka kita akan ikuti. Yang jelas PDIP mendukung kerja penegakan hukum, asal akuntanbel dan berbasis fakta dan bukti hukum yang kuat,” papar Eva.


Jika terbukti kader tersebut bersalah, lanjutnya, maka pihaknya akan memberikan sanksi yaitu penarikan kartu tanda anggota (KTA).
 
“PDIP percaya pada profesionalitas polisi dalam menjalankan asas equality before the law. Jika terbukti bersalah, maka kader yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas dari partai berupa pemecatan,” tandasnya.


Sementara, KPU Provinsi Banten menyatakan bakal tetap memproses pelantikan dua caleg terpilih untuk DPRD Banten yang tersangkut hukum tersebut. Alasannya, belum ada ketetapan hukum berkaitan dengan kasus yang dialaminya. 
Ketua KPU Banten Agus Supriyatna mengatakan, sejauh ini belum ada rencana pembatalan pelantikan Komarudin maupun Suryadi pada 1 September mendatang. Karena menurutnya, SK pelantikan calon anggota DPRD Banten terpilih itu adalah kewenangan Kemendagri, bukan kewenangan KPU Banten.


 “Jadi kalau kedua caleg itu belum divonis dan belum berkekuatan hukum tetap, maka proses pelantikan akan jalan terus,” ujar Agus.


 Agus menambahkan, jika pada akhirnya kedua caleg tersebut dinyatakan oleh pengadilan bersalah, maka pimpinan parpol bisa mengusulkan proses pergantian antar waktu (PAW) kepada pimpinan DPRD.
 
 
BANDARA
Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Jumat, 28 Maret 2025 | 17:59

Puncak arus mudik di Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang diperkirakan terjadi pada hari ini, Jumat 28 Maret 2025.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

PROPERTI
Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) berhasil mencatat penjualan yang sangat baik melalui produk komersial City Hub Commercial, “The Next Level” Workplace dan Commercial Space dari unit bisnis Summarecon Serpong.

BANTEN
Begini Persiapan InJourney Airports Layani Arus Balik di 37 Bandara

Begini Persiapan InJourney Airports Layani Arus Balik di 37 Bandara

Jumat, 4 April 2025 | 13:34

Bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mulai 2 April 2025, memasuki periode arus balik angkutan Lebaran 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill