Connect With Us

Kasus Komeng dan Herdi, PDIP Merasa Tercoreng

Denny Bagus Irawan | Selasa, 26 Agustus 2014 | 16:10

Logo PDIP (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGSEL-PDIP merasa tercoreng dengan kasus yang menimpa dua caleg di Banten yang terpilih karena terlibat dalam kasus korupsi dan penipuan.  

Diketahui sebelumnya, Direktur PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi adalah caleg terpilih asal PDIP untuk DPR RI. Dia tersangka setelah Korps Adhyaksa itu melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Kota Tangsel.

Herdi  dikenal sebagai pengatur proyek di Tangsel. Senada dengan Herdi, H Komarudin alias Komeng dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh seorang pengusaha bernama Mannen Y Siburian alias Herman karena sudah menerima uang Rp125 juta dari Herman, tetapi proyek yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

“Tentu ini jika terbukti benar, maka wajah PDIP bisa tercoreng akibat tindakan tak terpuji kader tersebut,” ujar Ketua Departemen Bidang Pengkaderan DPP PDIP Eva Kusuma Sundari.

Ia juga menegaskan, partainya tidak akan ikut campur dalam proses hukum kadernya yang diduga terlibat kasus hukum.
“Karena proses hukum sedang berlangsung, maka kita akan ikuti. Yang jelas PDIP mendukung kerja penegakan hukum, asal akuntanbel dan berbasis fakta dan bukti hukum yang kuat,” papar Eva.


Jika terbukti kader tersebut bersalah, lanjutnya, maka pihaknya akan memberikan sanksi yaitu penarikan kartu tanda anggota (KTA).
 
“PDIP percaya pada profesionalitas polisi dalam menjalankan asas equality before the law. Jika terbukti bersalah, maka kader yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas dari partai berupa pemecatan,” tandasnya.


Sementara, KPU Provinsi Banten menyatakan bakal tetap memproses pelantikan dua caleg terpilih untuk DPRD Banten yang tersangkut hukum tersebut. Alasannya, belum ada ketetapan hukum berkaitan dengan kasus yang dialaminya. 
Ketua KPU Banten Agus Supriyatna mengatakan, sejauh ini belum ada rencana pembatalan pelantikan Komarudin maupun Suryadi pada 1 September mendatang. Karena menurutnya, SK pelantikan calon anggota DPRD Banten terpilih itu adalah kewenangan Kemendagri, bukan kewenangan KPU Banten.


 “Jadi kalau kedua caleg itu belum divonis dan belum berkekuatan hukum tetap, maka proses pelantikan akan jalan terus,” ujar Agus.


 Agus menambahkan, jika pada akhirnya kedua caleg tersebut dinyatakan oleh pengadilan bersalah, maka pimpinan parpol bisa mengusulkan proses pergantian antar waktu (PAW) kepada pimpinan DPRD.
 
 
TANGSEL
TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

Jumat, 30 Januari 2026 | 19:30

Warga RW 14 Kelurahan Rawabuntu, Serpong, resmi melayangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan PT Bumi Serpong Damai (BSD).

OPINI
Menelisik Board of Peace Gaza Palestina Ala Trump

Menelisik Board of Peace Gaza Palestina Ala Trump

Jumat, 30 Januari 2026 | 20:34

Upaya Amerika untuk menguasai timur tengah, dengan menjadikan Israel sebagai penjaga kepentingannya di Timur tengah, tidak berjalan mulus.

BANTEN
Atasi Sampah Tangsel, Pemprov Banten Sebar Toren POC ke TPS3R

Atasi Sampah Tangsel, Pemprov Banten Sebar Toren POC ke TPS3R

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:11

Pemerintah Provinsi Banten turut membantu mengatasi sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan mulai mendistribusikan fasilitas Toren Pupuk Organik Cair (POC) dan sistem Biogas.

TOKOH
Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:05

Kabar duka datang dari pesulap Marcel Radhival atau yang lebih dikenal publik sebagai Pesulap Merah. Istri tercintanya, Tika Mega Lestari, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 27 Januari 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill