Connect With Us

Hebat! RSUD Tangsel Layani Pasien PMKS

Bastian Putera Muda | Rabu, 8 Oktober 2014 | 19:11

Hebat! RSUD Tangsel Layani Pasien PMKS (Dira Derby / TangerangNews)

 
TANGSEL-Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Tangsel mendapatkan jaminan kesehatan dari Pemkot Tangsel. Ini merupakan komitmen Pemkot Tangsel dalam menyelesaikan penanganan permasalahan PMKS. 
 
Untuk itu, melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangsel bersama Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi (SKPD), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana (BPMPPKB) serta Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) saat sedang membuat aturan main untuk penanganan PMKS. Pasalnya, penanganan PMKS harus melibatkan SKPD dan stake holder. 
 
Penanganan PMKS ini tertuang pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 21 tahun 2013 Tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan.
 
Direktur RSUD Kota Tangsel Maya Mardiana yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Medis RSU Kota Tangsel Tri Utami mengatakan untuk permasalahan PMKS harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat serta SKPD.
 
"Saat ini RSU bersama SKPD lain sedang menggodok alur penatalaksanaan PMKS," ungkapnya. 
 
Penatalaksanaan ini juga untuk memberikan  pelayanan terhadap pasien PMKS dan sesuai dengan Standar Prosedur Pelayanan (SOP) agar dapat melayani PMKS denga baik.
 
 RSUD Kota Tangsel menyiapkan dua dokter spesialis untuk menangani pasien PMKS penyakit kejiwaan skizofrenia dan HIV AIDS. Namun, jika tidak tertangani di RSU setempat. Pasien dapat di rumah sakit rujukan yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Tangsel dan BPJS.
 
Bagi pasien PMKS yang hendak dirawat di RSU harus melengkapi dengan persyaratan. Salahsatunya adalah surat rekomendasi dari dinsosnakertrans. Pasalnya, dinas tersebut yang memverifikasi pasiean sebelum dibawa ke RSU. Selain itu, melengkapi surat rujukan dari Puskesmas setempat (PPK I). Kemudiam, surat rujukan dari RS (PPK II) serta surat pengantar pengesahan dari dinas kesehatan.
 
"Kalau perlengkapannya sudah ada. Kami bakal melayani pasien. Namun, jika dalam keadaan gawat darurat. Keluarga pasien diberikan waktu 2x24 jam untuk mengurus persyaratan," ujarnya.   
 
Adapun rumah sakit rujukan untuk PPK II yakni RSU Kota Tangsel untuk pelayana umum spesialistik, RS Cinta Kasih untuk layanan ibu dan anak spesialistik, RS Medika BSD untuk pelayanan umum spesialistik, RS Bhineka Bhakti Husada untuk layani umum spesialistik, RS Ichsan Medical Centre untuk layani umum spesialistik serta klinik Cipta Husada untuk layanan Hemadiolisa.
       
Sedangkan, untuk rumah sakit PPK III yakni RSU Kabupaten Tangerang untuk layani umum Sub spesialistik, RSUP Fatmawatiuntuk layanan HIV/AIDS dan narkoba sub spesialistik, RSUP Persahabatan untuk layanan penyakit paru sub spesialistik, RSUPN Cipto Mangunkusumo untuk layanan umum sub spesialistik, RSJP Harapan Kita untuk layanan penyakit jantung dan sub spesialistik, RSAB Harapan Kita untuk layanan ibu dan anak sub spesialistik, RS Jiwa Soeharto Heerdjan untuk layanan penyakit jiwa spesialistik dan RS Jiwa Dr. Mardzuki untuk layanan penyakit jiwa sub spesialistik.
 
"Dengan adanya kebijakan ini, penanganan PMKS di Kota Tangsel dapat teratasi," katanya.(ADV)
 
WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BANDARA
Tingkatkan Peluang Karir, Warga Sekitar Bandara Soetta Dilatih Penanganan Keadaan Darurat Pesawat

Tingkatkan Peluang Karir, Warga Sekitar Bandara Soetta Dilatih Penanganan Keadaan Darurat Pesawat

Kamis, 8 Oktober 2026 | 19:56

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Kota Tangerang menyelenggarakan Program Sertifikasi Keahlian Kebandarudaraan Basic Airport Rescue Fire Fighting (ARFF) bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional bandara.

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

BANTEN
16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

Kamis, 8 Oktober 2026 | 11:15

Sebanyak 16 lokasi di Banten masih dalam proses pembangunan jaringan listrik perdesaan. PLN UID Banten menargetkan seluruh jaringan tersebut dapat selesai dan mulai menyala pada akhir Desember 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill