Connect With Us

Istri Hamil, Teknisi CCTV di Pamulang Ditangkap

Bastian Putera Muda | Kamis, 16 Oktober 2014 | 19:04

Ilustrasi rampok (Istimewa / TangerangNews)

PAMULANG-Seorang pria berinisial TRW,22, yang juga teknisi CCTV ditangkap petugas Polsek Pamulang pada Kamis (16/10) sekitar pukul 04.30 WIB.

Dia ditangkap lantaran ingin membahagiakan istrinya yang sedang hamil. Ya, dengan motif klasik soal ekonomi, TRW nekat mencuri uang di sebuah rumah yang terletak di Jalan H Rean No 100 RT 01/RW 05 Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangsel.

Penangkapan TRW pun tak disengaja, berawal dari petugas  polisi yang curiga melihat TRW sedang membagikan uang kepada rekannya berinisial EM bin Isak,21, dan AS bin Ugan Kardi,23.  Polisi curiga karena ketiga pelaku membagian uang di pinggir jalan pada dini hari. Tanpa pikir panjang, petugas langsung memeriksa ketiga pelaku.

Saat ditanyai petugas, ketiganya dengan polos mengaku uang tersebut berasal dari hasil mencuri. "Istri saya lagi hamil, saya butuh tambahan uang buat periksa kandungan dan persalinan," kata TRW.

Kepada polisi, ketiganya mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian itu. "Buat biaya tambahan. Dari teknisi masih kurang, saya panik karena sampai saat ini belum ada tabungan untuk biaya persalinan," ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Sainan Lobis mengaku, kecurigaan polisi menjadi setelah ketiganya membuka tas dan mengeluarkan uang serta dua unit handphone.

“Terlihat saat mereka mengeluarkan uang, dua buah obeng, satu buah jam tangan dan sebilah sangkur. Selain itu ada dua ponsel dan setelah diperiksa uangnya Rp1,2 juta,” terangnya.

Dari temuan itu, kata Kanit Reskrim, ketiga pelaku langsung dibawa oleh anggota kepolisian ke polsek Pamulang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku terancam melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara" imbuhnya.
 
KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill