Connect With Us

Survei KHL Tangsel Belum Rampung

Bastian Putera Muda | Rabu, 29 Oktober 2014 | 18:04

Ilustrasi Uang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)

 
SERPONG-Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel belum bisa menentukan nilai Kebutuhan  Hidup Layak (KHL) untuk menentukan upah buruh yang layak di tahun 2015 nanti. Saat ini, survei KHL masih belum rampung.
 
Anggota Depeko Tangsel dari perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Yakub Ismail mengatakan dalam survei KHL, masih kurang enam komponen untuk memperkuat data valid soal KHL di 2014. Enam komponen tersebut yakni biaya listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), biaya air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), biaya transportasi dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), biaya tabloid, rekreasi dan biaya kontrakan rumah.
 
"Enam komponen itu belum ada. Jadi KHL belum bisa ditentukan," ungkap Yakub menjelaskan kepada wartawan usai pleno KHL di Sekretariat Depeko Tangsel, Rabu (29/10).
 
Dari keenam komponen tersebut, tiga di antaranya butuh rekomendasi dari instansi terkait. Depeko butuh rekomendasi dari PLN, Dishubkominfo Kota Tangsel dan PDAM. Untuk itu Depeko butuh surat pengantar dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel.
 
"Kalau enam komponen itu sudah terpenuhi, pleno berikutnya, kami (Depeko) punya data valid soal survei KHL," paparnya.
 
Saat ini, prediksi penentuan KHL masih mengacu pada hasil survei 2013. Tahun 2013 nilai KHL berkisar di angka Rp2.250.000. Untuk tahun 2014, survei sudah dilakukan hanya saja masih kurang enam komponen tersebut.
 
"Ya prediksi dari kita masih sama angkanya dari tahun 2013," ucapnya.
 
Soal isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), pihaknya, lanjut Yakub juga menunggu reaksi pemerintah. Apakah kenaikan tersebut bisa tersentral dari pemerintah pusat atau bisa diakomodir oleh pemerintah daerah. Jika kenaikan BBM itu bisa diakomodir oleh Pemerintah Daerah, pastinya ada subsidi dalam hal ini.
 
KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.

BANDARA
Penumpang Libur Nataru di Bandara Soetta Tembus 1,18 Juta, Denpasar dan Singapura Jadi Destinasi Favorit

Penumpang Libur Nataru di Bandara Soetta Tembus 1,18 Juta, Denpasar dan Singapura Jadi Destinasi Favorit

Selasa, 23 Desember 2025 | 19:21

Mobilitas masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, menunjukkan lonjakan yang signifikan.

TEKNO
Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:01

Penolakan pembayaran menggunakan uang rupiah, termasuk dalam bentuk tunai, di wilayah Indonesia dapat berujung sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill