Connect With Us

Survei KHL Tangsel Belum Rampung

Bastian Putera Muda | Rabu, 29 Oktober 2014 | 18:04

Ilustrasi Uang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)

 
SERPONG-Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel belum bisa menentukan nilai Kebutuhan  Hidup Layak (KHL) untuk menentukan upah buruh yang layak di tahun 2015 nanti. Saat ini, survei KHL masih belum rampung.
 
Anggota Depeko Tangsel dari perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Yakub Ismail mengatakan dalam survei KHL, masih kurang enam komponen untuk memperkuat data valid soal KHL di 2014. Enam komponen tersebut yakni biaya listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), biaya air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), biaya transportasi dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), biaya tabloid, rekreasi dan biaya kontrakan rumah.
 
"Enam komponen itu belum ada. Jadi KHL belum bisa ditentukan," ungkap Yakub menjelaskan kepada wartawan usai pleno KHL di Sekretariat Depeko Tangsel, Rabu (29/10).
 
Dari keenam komponen tersebut, tiga di antaranya butuh rekomendasi dari instansi terkait. Depeko butuh rekomendasi dari PLN, Dishubkominfo Kota Tangsel dan PDAM. Untuk itu Depeko butuh surat pengantar dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel.
 
"Kalau enam komponen itu sudah terpenuhi, pleno berikutnya, kami (Depeko) punya data valid soal survei KHL," paparnya.
 
Saat ini, prediksi penentuan KHL masih mengacu pada hasil survei 2013. Tahun 2013 nilai KHL berkisar di angka Rp2.250.000. Untuk tahun 2014, survei sudah dilakukan hanya saja masih kurang enam komponen tersebut.
 
"Ya prediksi dari kita masih sama angkanya dari tahun 2013," ucapnya.
 
Soal isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), pihaknya, lanjut Yakub juga menunggu reaksi pemerintah. Apakah kenaikan tersebut bisa tersentral dari pemerintah pusat atau bisa diakomodir oleh pemerintah daerah. Jika kenaikan BBM itu bisa diakomodir oleh Pemerintah Daerah, pastinya ada subsidi dalam hal ini.
 
NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

KAB. TANGERANG
Nyawa Dibayar Nyawa, Keluarga Korban Pembunuhan di Jambe Minta Pelaku Guru Ngaji Dihukum Mati

Nyawa Dibayar Nyawa, Keluarga Korban Pembunuhan di Jambe Minta Pelaku Guru Ngaji Dihukum Mati

Jumat, 2 Januari 2026 | 17:52

Suasana duka masih menyelimuti keluarga besar Abdul Aziz, 19, remaja yang tewas secara tragis di tangan Abdul Mugni, 23, temannya yang berprofesi sebagai guru ngaji.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Sebar 150 Petugas Kebersihan Cegah Penumpukan Sampah Tahun Baru

Pemkot Tangerang Sebar 150 Petugas Kebersihan Cegah Penumpukan Sampah Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 19:16

Jelang malam pergantian tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus melakukan persiapan dengan mengerahkan 150 petugas kebersihan untuk menjaga kebersihan selama momentum Tahun Baru 2026 nanti.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill