Connect With Us

Cium Bau Ganja di dalam ruang Karaoke,10 Pemuda Pamulang Diamankan

Keating | Minggu, 23 November 2014 | 17:02

Ilustrasi Ganja (Dira Derby / TangerangNews)


TANGERANG-10 pemuda diamankan petugas Polsek Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat berpesta ganja di sebuah tempat hiburan di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel)  pada Sabtu (22/11) malam.

Adapun tempat karaoke tersebut, yakni bernama ‘Gaon Karaoke dan Spa’ di Jalan Cabe Raya No.19, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangsel. Polisi yang mencium bau ganja di dalam ruang karaoke langsung  mengamankan ke-10 pemuda tersebut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu paket ganja kering siap pakai beserta alatnya.

Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Sainan Lubis membenarkan penangkapan ke-10 pemuda tersebut. "Saat ini para pemuda itu masih menjalani pemeriksaan, guna penyelidikan lebih lanjut," tutup Sainan.

Saat diamankan, menurut dia, sembilan pemuda diduga menjadi pengguna. Sedangkan satu orang terbukti kedapatan membawa barang terlarang itu.“Hingga saat ini kami masih memintai keterangan dari sejumlah pekerja tempat hiburan malam, guna mengungkap bisa masuknya barang haram tersebut,” terangnya.
 
TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill