Connect With Us

Dituding sibuk urusi kue proyek, HMI Pamulang minta Retno diganti

Keating | Kamis, 4 Desember 2014 | 19:33

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) komisariat Universitas Pamulang melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Raya Puspitek, Kamis (04/12) siang. (Keating / TangerangNews)

TANGERANG SELATAN-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) komisariat Universitas Pamulang melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Raya Puspitek, Kelurahan Buaran,  Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (04/12) siang.

Pada aksinya, HMI menuntut Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Tangsel, Retno Prawati turun dari jabatannya.Menurut koordinator aksi, Judistia Aziz,22, Retno jelas gagal melaksanakan tugasnya karena infrastruktur berupa jalan di Tangsel banyak yang rusak.

Retno dianggap lebih sibuk mengurusi pembagian kue proyek pembangunan, ketimbang melayani masyarakat.

"Ya salahsatu bukti kegagalannya, proyek sepanjang Jalan Victor-Siliwangi yang sudah dua  tahun mangkrak," tutur Aziz.

‪Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany juga diminta mahasiswa untuk mengambil kebijakan diskresi. Sebab, yang dirugikan masyarakat Tangsel.

“Wali kota harus mengambil keputusan sendiri untuk memperbaiki jalan tersebut. Pengambilan kebijakan diskresi ini lantaran jalan tersebut masuk pada bagian jalan Provinsi Banten,” tuntutnya.
BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill