Connect With Us

Kalau dapat partai, Arsid Langsung Mundur dari PNS

Erwin Silitonga | Minggu, 14 Juni 2015 | 16:11

Arsid saat memaparkan visi dan misinya kepada kader PKB Kota Tangsel. (Erwin / TangerangNews)



TANGERANG SELATAN-Bakal calon walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Arsid memaparkan visi misi di dalam Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia menyatakan, bila mendapat partai politik pengusung akan langsung mundur dari Pegawai Negeri (PNS).

"Sesuai peraturan KPU bakal calon wali kota yang mendaftar harus mundur dari jabatannya, jadi bila dapat partai saya akan mundur," katanya.

Dijelaskan Arsid dirinya tidak terburu-buru mundur dari jabatannya, dikarenakan hingga sekarang dirinya belum mendapatkan partai. Namun, bila sudah mendapatkan partai, langsung mengurus mundur dari jabatannya sebagai Asisten Daerah (Asda) 1.

"Mundurnya saya menandakan serius maju menjadi wali kota Tangsel, untuk itu saya berharap PKB mau mengusung saya untuk memuluskan niatan saya mengabdi di Tangsel," ungkapnya.

Bila dirinya maju dan terpilih Arsid dirinya, bekerja semaksimal mungkin menjalani tugas untuk pembangunan Tangsel. Salah satunya melakukan kerjasama baik dengan DPRD Tangsel, dikarenakan legislatif berperan penting untuk memajukan Tangsel saat ini .

"Bila ini (DPRD) bekerja sama dengan baik, insya allah apa yang kita kerjakan pasti akan lebih baik juga," tandasnya.

PROPERTI
Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Rabu, 3 April 2024 | 06:47

Dalam rangka menghadirkan hunian premium dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, serta akses cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi konsumen kelas atas

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

KAB. TANGERANG
Sekda Tangerang Minta Guru Tingkatkan Kualitas Pendidikan 

Sekda Tangerang Minta Guru Tingkatkan Kualitas Pendidikan 

Selasa, 23 April 2024 | 20:18

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengajak guru-guru dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Pergerakan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) di Kecamatan Pagedangan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill