Connect With Us

BP2T dan Satpol PP Siap ke Lokasi Pabrik Minuman di Pamulang

Putri Rahmawati | Rabu, 17 Juni 2015 | 20:01

Keberadaan pabrik minuman di Jalan Raya Pamulang II RT 03/01 Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang membuat resah warga sekitar. (Putri Rahmawati / TangerangNews)


TANGSEL-Pabrik minuman yang berlokasi di Jalan Raya Pamulang II RT3/1 Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, yang diduga ilegal mendapat perhatian serius Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan, Rabu (17/6).

Kepala Badan Perizinan (BP2T) Kota Tangerang Selatan Dadang Sofyan mengatakan, dirinya akan menanggapi serius seluruh persoalan pabrik-pabrik ilegal di Kota Tangsel.

"Pabrik minuman yang dimaksud memang saya belum tahu, saya terima kasih sekali kepada media yang sudah memberikan informasi ini. Kami akan telusuri izin pabrik tersebut," ujar Dadang


Sementara Kasat Pol PP Kota Tangsel, Azhar Syam'un mengatakan, pihaknya akan ke lokasi bersama dengan BPLH. 

"Saya sudah koordinasi dengan BP2T untuk cek ke lokasi,  mungkin juga bersama dengan Badan Lingkungan Hidup untuk melihat kemungkinan adanya pencemaran lingkungan. Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai kewenangan setelah dipastikan legalitasnya oleh BP2T dan unsur pencemarannya oleh BLHD," ujar Azhar.

BANDARA
Jelang Lebaran 2026, Bandara Soetta Siagakan 7.832 Personel hingga Mitigasi Cuaca Ekstrem

Jelang Lebaran 2026, Bandara Soetta Siagakan 7.832 Personel hingga Mitigasi Cuaca Ekstrem

Selasa, 10 Maret 2026 | 18:19

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026.

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill