TANGERANG SELATAN-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita fasilitas salah satu warung remang-remang (warem) di kelurahan Sawah Baru RT 3/4 Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, yang terbukti ilegal.
Fasilitas yang tersedia di Warem yang berdiri di atas tanah Jasa Marga itu langsung diangkut ke Kantor Satpol PP Tangsel, Kamis, (2/7).
Azhar Syam'un Kasatpol PP Tangsel mengatakan, penggerbekan ini berdasarkan aduan warga sekitar yang sudah merasa resah dengan aktivitas Warung tersebut.
"Warung remang-remang ini ternyata sudah berubah dengan berbagai macam fasilitas yang disediakan dan bersifat hiburan. Karena hal seperti ini memang tidak diperkenankan karena sudah meresahkan warga," ujar Azhar
Azhar menyampaikan bahwa laporan dari masyarakat ini langsung ditindaklanjuti oleh Satpol PP Tangsel karena dikhawatirkan masyarakat akan main hakim sendiri.
"Semua barang kami sita, kami berharap pemilik warem ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya esok hari," terang Azhar.
Sementara itu, Yusti selaku Ketua RT setempat mengatakan bahwa warem tersebut sudah berdiri sekitar 4 bulan yang lalu.
"Saya juga awalnya engga tahu, ini saya mendapat informasi dari warga. Karena itu saya mencoba koordinasi dengan pihak yang berwenang untuk menanganinya," ujar Yusti.
Yusti juga menyampaikan bahwa ada dua warem yang berdiri di atas tanah Jasa Marga itu. Pemilik warem yang satu adalah warga asli Sawah Baru atas nama Heni, dan pemilik warem yang lain bernama Tuti.
"Yang ini milik Heni, warga asli sini. Yang satu lagi kalau enggak salah nama pemiliknya Tuti, bukan warga sini," terang Yusti.
Yusti berharap sudah tidak ada lagi warem yang berdiri di wilayahnya, karena sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar dan bisa menjadi sampah masyarakat.