Connect With Us

Polda Metro & BPOM Serang Periksa 16 Makanan Berbahaya di Tangsel

Erwin Silitonga | Rabu, 8 Juli 2015 | 13:43

Polda Metro dan BPOM Serang Periksa 16 Makanan Berbahaya di Tangsel (Erwin / Tangerangnews)

 

TANGERANG-Petugas Polda Metro Jaya dan BPOM Serang  pada Rabu (8/7/2015)  tadi melakukan pemeriksaan terhadap 16 contoh makanan yang diduga mengandung bahan makanan berbahaya.

 

Adapun makanan tersebut seperti, tahu putih, kolang kaling merah, kolang kaling putih, ikan cuek, tahu goreng, bakso dan  tahu putih. Dari kecurigaan petugas, didapati dua jenis makanan yang mengandung formalin yakni mie kuning basah dan tahu goreng.

 

Salah seorang Pemeriksaan Penyelidikan Sertifikasi Pelayanan Informasi Konsumen (Pemdikserlik) BPOM Serang Shinta Anggreni mengatakan, dari uji awal yang dilakukan terdapat dua jenis makanan yakni tahu goreng dan mie kuning basah positif berfomalin.

 

"Sudah jelas bahan makanan tersebut sangat berbahaya untuk dikonsumsi untuk itu saya berharap kepada pembeli tidak mengkonsumsi bahan berformalin tersebut," ungkapnya.

 

Sementara Kanit Intel Disreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Wahyu Nugroho menegaskan, pihaknya akan mengembangkan penemuan bahan berformalin ini. Untuk menindak tegas yang memproduksi bahan formalin tersebut.

 

"Dari informasi pedagang mereka membeli tahu goreng dan mie kuning basah dari yang memproduksi, makanya kita akan bertindak cepat untuk ke pabrik pembuat bahan berfomalin tersebut,"pungkasnya.

 

KAB. TANGERANG
Jelang Malam Natal, Gegana Brimob Sterilisasi 59 Gereja di Kabupaten Tangerang

Jelang Malam Natal, Gegana Brimob Sterilisasi 59 Gereja di Kabupaten Tangerang

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:25

Polresta Tangerang kerahkan 1 pleton tim Gegana Brimob Polda Banten untuk melakukan sterilisasi terhadap 59 gereja yang ada di wilayah hukumnya menjelang malam Natal Tahun 2025.

BANTEN
UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.

HIBURAN
Kampung Telkomsel Ajak Warga Cipondoh Seru-seruan Lomba Karaoke YouTube hingga Nonton Dracin

Kampung Telkomsel Ajak Warga Cipondoh Seru-seruan Lomba Karaoke YouTube hingga Nonton Dracin

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:53

Telkomsel melalui kolaborasi tim Regional Jakarta Banten memperkuat komitmennya dalam memberdayakan masyarakat melalui program Kampung Telkomsel.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill