Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGSEL-Sejumlah dinding di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipasangi poster bertuliskan "Sudahi kepalsuan" marak ditemui di sana. Latar belakang tulisan tersebut tampak berwarna merah, dibawahnya berwarna putih serta tertanda cap telapak tangan warna merah dan bertuliskan GERTAK.
Sepertinya poster tersebut sengaja dipasang sebagai bagian untuk menyampakan pesan untuk warga Tangsel yang sebentar lagi akan menggelar Pilkada, tetapi siapa yang memasang poster itu, siapa yang dimaksud palsu, apakah tak bernada provokatif atau black campaign yang mengarah kepada calon incumben?
Pertanyaan perihal itu terucap dari salah satu warga yang membacanya.
“Ini sepertinya sudah teroganisir untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan kami sebagai warga Tangsel. Arahnya sepertinya agar tak memilih wali kota saat ini, tetapi dia tak menuduh langsung siapa yang diminta menyudahi kepalsuan yang dimaksud,” terang Tiar, warga Perumahan Permata Pamulang, Kota Tangsel.
Namun, sebuah media nasional memuat komentar dari Direktur Eksekutif Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. Dalam komentarnya Titi menyatakan, spanduk tersebut ingin menyampaikan pesan kepada warga Tangsel jangan sampai pilkada hanya menghasilkan pemimpin yang palsu.
"Ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap wilayah tempat tinggalnya agar jangan sampai memilih pemimpin yang palsu" ujarnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGCuaca panas ekstrem yang terjadi wilayah Kota Tangserang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, mulai mengakibatkan kekeringan.
Event lari GRID Cardio Rush 2026, kembali digelar GRID Fitness pada 2 Agustus 2026 mendatang di Carstensz Mall, Gading Serpong, Tangerang.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews