Connect With Us

Mayat Korban Pembunuhan di Trotoar Pamulang

Denny Bagus Irawan, Sumber Humas Polda | Rabu, 5 Agustus 2015 | 22:55

Ilustrasi mayat. (Dira Derby / TangerangNews.com)

 

TANGERANG-Sesosok mayat pria ditemukan tergeletak di trotoar pinggir danau Setu Pamulang, di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang Barat, Tangerang Selatan, Selasa (4/8/2015) pagi sekira pukul 06:45 WIB. Pria malang tersebut diduga sebagai korban perampokan dan pembunuhan karena terdapat sejumlah luka sabetan senjata tajam di tubuhnya.

Berdasarkan kartu SIM yang terdapat padanya, korban bernama Bambang Suyoto, 58 tahun, warga Perumahan Pamulang Permai Blok BX 1/3, RT 02 RW 12, Pamulang Barat, Tangerang Selatan.

Kapolsek Pamulang, Kompol Kristian Pau membenarkan adanya penemuan mayat tersebut, berdasarkan pemeriksaan sementara setidaknya ada 11 luka sayatan senjata tajam di tubuh korban.

"Dugaan sementara penyebab kematian korban akibat pembunuhan, Saat ini penyelidikan masih berlangsung, dan sejumlah saksi masih kami mintai keterangan," kata Kapolsek.

Kini pihak kepolisian masih mendalami dan melakukan pengusutan terkait kasus penemuan mayat tersebut, sedangkan jenazah kini berada di Rumah Sakit Fatmawati untuk dilakukan autopsi.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

TANGSEL
Percepat Penanganan Krisis Sampah, KLH Kawal Progres Penataan TPA Cipeucang

Percepat Penanganan Krisis Sampah, KLH Kawal Progres Penataan TPA Cipeucang

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:11

Upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam menata sistem pengelolaan sampah mendapat atensi langsung dari pemerintah pusat.

KAB. TANGERANG
3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:48

Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill