Connect With Us

Mayat Korban Pembunuhan di Trotoar Pamulang

Denny Bagus Irawan, Sumber Humas Polda | Rabu, 5 Agustus 2015 | 22:55

Ilustrasi mayat. (Dira Derby / TangerangNews.com)

 

TANGERANG-Sesosok mayat pria ditemukan tergeletak di trotoar pinggir danau Setu Pamulang, di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang Barat, Tangerang Selatan, Selasa (4/8/2015) pagi sekira pukul 06:45 WIB. Pria malang tersebut diduga sebagai korban perampokan dan pembunuhan karena terdapat sejumlah luka sabetan senjata tajam di tubuhnya.

Berdasarkan kartu SIM yang terdapat padanya, korban bernama Bambang Suyoto, 58 tahun, warga Perumahan Pamulang Permai Blok BX 1/3, RT 02 RW 12, Pamulang Barat, Tangerang Selatan.

Kapolsek Pamulang, Kompol Kristian Pau membenarkan adanya penemuan mayat tersebut, berdasarkan pemeriksaan sementara setidaknya ada 11 luka sayatan senjata tajam di tubuh korban.

"Dugaan sementara penyebab kematian korban akibat pembunuhan, Saat ini penyelidikan masih berlangsung, dan sejumlah saksi masih kami mintai keterangan," kata Kapolsek.

Kini pihak kepolisian masih mendalami dan melakukan pengusutan terkait kasus penemuan mayat tersebut, sedangkan jenazah kini berada di Rumah Sakit Fatmawati untuk dilakukan autopsi.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

TANGSEL
Lagi Tidur di Samping Gerobak, Pedagang Martabak Mini di Tangerang Kehilangan 4 HP Termasuk Hadiah untuk Anak

Lagi Tidur di Samping Gerobak, Pedagang Martabak Mini di Tangerang Kehilangan 4 HP Termasuk Hadiah untuk Anak

Rabu, 29 Juli 2026 | 13:50

Nasib apes menimpa Khoirul Anwar, pedagang martabak mini yang biasa berjualan di Jalan AMD Raya, Larangan, Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill