Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANG SELATAN-Razia gabungan di beberapa tempat hiburan malam oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Garnisun, Dinas Sosial, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan (Tangse)l semalam mendapat perlawanan dari pengusaha Cafe BackYard di kawasan TerasKota, Kamis, (13/8).
Pemilik BackYard, William Mulia Linuhung mengatakan, dirinya merasa kecewa dengan Perda No.9/2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman dan Minuman Keras. Selain itu Perda No.4/2014 tentang penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan.
"Saya bingung dengan adanya perbedaan peraturan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga yang jadi korbannya pengusaha. Yang jadi penting saat ini bagi kita adalah, peraturan yang mana yang harus kita ikuti? Pusat atau Daerah?" tutur William.
William juga menjelaskan, bahwa usahanya telah memiliki izin dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Unit Pelayanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
"Ini mumpung banyak wartawan, lihat ini saya punya Surat Izin, Golongan A (SKPL-A) dengan No.2996/UPP/MB/10/2014. Kenapa barang saya terus yang disita? Kenapa Vennesia tidak diberlakukan hal yang sama. Kalau mau bener-bener menegakkan peraturan jangan tebang pilih," Jelas Wiliam dengan nada tinggi.
Vennesia adalah sebuah hotel yang dilengkapi berbagai fasilitas hiburan, termasuk karaoke dan minuman keras tersedia di sana. Adapun lokasinya, berdekatan dengan Mall TerasKota, BSD City.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Tangsel Azhar Syam'un mengatakan, pihaknya akan mengajukan rekomendasi kepada BP2T Kota Tangsel untuk dilakukan penutupan terhadap BackYard Cafe.
"Saya akan ajukan surat rekomendasi kepada BP2T untuk dilakukan penutupan kepada cafe ini, karena ini sudah yang ketiga kalinya terjaring razia namun pemiliknya masih saja membandel tidak mengindahkan Perda," ujar Azhar. Mendengar itu, Wiliam sang pemilik cafe menantangnya. "Silakan saja pak tutup, saya tunggu!," ucapnya menantang.
Menyikapi tantangan pemilik cafe, Azhar langsung menarik pasukannya untuk segera mengamankan barang sitaan jenis minuman beralkohol dari berbagai macam golongan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGParamount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
Warga di kawasan Kelurahan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di bawah flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu 8 Juli 2026, malam.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews