Connect With Us

27 Agustus 2015 Debat Publik Pilkada Tangsel

Denny Bagus Irawan | Selasa, 25 Agustus 2015 | 17:28

Ketua KPU Kota Tangsel, Mohammad Subhan. (Dira Derby / Tangerangnews)

 

TANGERANG-Ketua KPU Kota Tangsel, Mohammad Subhan mengatakan, setelah ditetapkan nomor urut pasangan dan melakukan penandatangan prasasti siap kalah, dan siap menang maka selanjutnya akan dilakukan tahapan  masa kampanye.

“Bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan mulai lusa, Kamis (27/8) hingga 5 Desember 2015. Masa kampanye ini termasuk sejumlah agenda di dalamnya, salah satunya debat public,” terang Mohammad Subhan, hari ini.

Dia juga mengingatkan soal pengunduran diri bagi pegawai negeri sipil, dan cuti bagi kepala daerah. Menurut Subhan, berdasarkan peraturan yang berlaku, pegawai negeri sipil yang maju dalam pemilihan kepala daerah sudah harus mengundurkan diri 60 hari setelah masa penetapan dirinya sebagai calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota.

 “Harus mengundurkan diri PNS,” ujarnya.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

HIBURAN
Imlek Makin Seru, Ada Atraksi Barongsai Tonggak di Mal Ciputra Tangerang

Imlek Makin Seru, Ada Atraksi Barongsai Tonggak di Mal Ciputra Tangerang

Senin, 16 Februari 2026 | 16:12

roma musim semi yang penuh harapan kini mulai terasa di setiap sudut Mal Ciputra Tangerang. Menyambut perayaan Tahun Baru Imlek 2026, pusat perbelanjaan favorit keluarga ini resmi membuka rangkaian acara istimewa

KOTA TANGERANG
Satpol PP Kota Tangerang Bakal Patroli Awasi Rumah Makan dan Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional

Satpol PP Kota Tangerang Bakal Patroli Awasi Rumah Makan dan Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:28

Pemerintah Kota ( Pemkot) Tangerang resmi menerbitkan aturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill