Connect With Us

27 Agustus 2015 Debat Publik Pilkada Tangsel

Denny Bagus Irawan | Selasa, 25 Agustus 2015 | 17:28

Ketua KPU Kota Tangsel, Mohammad Subhan. (Dira Derby / Tangerangnews)

 

TANGERANG-Ketua KPU Kota Tangsel, Mohammad Subhan mengatakan, setelah ditetapkan nomor urut pasangan dan melakukan penandatangan prasasti siap kalah, dan siap menang maka selanjutnya akan dilakukan tahapan  masa kampanye.

“Bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan mulai lusa, Kamis (27/8) hingga 5 Desember 2015. Masa kampanye ini termasuk sejumlah agenda di dalamnya, salah satunya debat public,” terang Mohammad Subhan, hari ini.

Dia juga mengingatkan soal pengunduran diri bagi pegawai negeri sipil, dan cuti bagi kepala daerah. Menurut Subhan, berdasarkan peraturan yang berlaku, pegawai negeri sipil yang maju dalam pemilihan kepala daerah sudah harus mengundurkan diri 60 hari setelah masa penetapan dirinya sebagai calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota.

 “Harus mengundurkan diri PNS,” ujarnya.

NASIONAL
Sering Susah Tidur dan Sulit Fokus, Seraphim Buka Pusat Kesehatan Otak dan Tidur

Sering Susah Tidur dan Sulit Fokus, Seraphim Buka Pusat Kesehatan Otak dan Tidur

Rabu, 30 September 2026 | 16:20

Sulit tidur, bangun dalam kondisi tetap lelah, sulit berkonsentrasi hingga sering lupa menjadi keluhan yang kerap muncul di tengah gaya hidup masyarakat urban

BANTEN
Rampungkan Pembangunan 71 Km Jalan, Pemprov Banten Lanjut Anggarkan Rp164 Miliar untuk 46 Km

Rampungkan Pembangunan 71 Km Jalan, Pemprov Banten Lanjut Anggarkan Rp164 Miliar untuk 46 Km

Rabu, 30 September 2026 | 19:19

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melaporkan penyelesaian pembangunan infrastruktur melalui program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill