Connect With Us

Kesaksian Mantan Sekda Beratkan Posisi Airin di Tangsel

Bambang Surambang | Rabu, 9 September 2015 | 19:40

Dudung E Direja saat menyampaikan kesaksiannya yang memberatkan Airin Rachmi Diany. (Istimewa / TangerangNews)


TANGERANG-Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Tangerang Selatan, Dudung E Diredja menyebut kerap menggelar rapat dinas di kediaman pribadi wali kota Tangsel di Jalan Denpasar IV No. 35 Kelurahan Setiabudi Jakarta Selatan.

Selain di kediaman pribadi wali kota, Dudung juga menyebut beberapa tempat seperti Hotel Ritz Cartlon, Bandara Soekarno -Hatta dan juga di kantor PT Bali Pacifik Pragagama, perusahaan milik suami Airin Rachmi Diany. Dudung juga menyebut kehadiran suami wali kota Tangsel dalam rapat tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Dudung E Direja dalam kesaksiannya terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan tahun 2012 senilai Rp23 miliar  dengan terdakwa Dadang Prijatna di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (8/9)

“Yang mengundang wali kota melalui ajudannya. Biasanya dadakan, agar saudara datang ke Jakarta, (rumah Airin) untuk melaporkan dan membahas progres kegiatan di empat dinas prioritas,” kata Dudung menjawab pertanyaan jaksa Penuntut Umum

Dudung melanjutkan dalam rapat itu dihadiri oleh kepala dinas kesehatan, pendidikan, bina marga dan tata Kota dan suami walikota Tangsel, Tubagus Chaeri Wardana.

“Yang memimpin rapat ibu wali kota, kehadiran beliau (Wawan Suami Airin) ada, tapi sebentar,” ungkapnya.
Selain Dudung, tiga kepala dinas di lingkup Pemkot Tangsel hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Serang, yakni Kepala Dinas Pendidikan Mathodah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan Uus Kusnadi, mantan Kepala Bappeda Kota Tangerang Selatan Eddy Adolf  Malonda.

Dalam sidang sebelumnya, saksi Dadang M.Epid yang merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel dan telah jadi terpidana korupsi mengatakan,Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari Dinas Kesehatan Tangsel yang saat itu dipimpin Dadang M.Epid.

Dadang yang mantan anak buah Airin itu bersaksi, Airin mendapat jatah THR dari dinas yang dipimpin Dadang sebesar Rp 50 juta, Benyamin Rp 30 juta, dan Sekda Tangsel Dudung Erwan Direja mendapat Rp 20 juta.#Airin Rachmi Diany

OPINI
Menakar Kembali Pilkada: Mengembalikan Mandat Kepala Daerah ke DPRD

Menakar Kembali Pilkada: Mengembalikan Mandat Kepala Daerah ke DPRD

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:51

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung selama hampir dua dekade terakhir telah menjadi simbol penting demokrasi lokal di Indonesia.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Sebar 5.000 Titik Internet Gratis di Ruang Publik

Pemkot Tangsel Sebar 5.000 Titik Internet Gratis di Ruang Publik

Rabu, 25 Februari 2026 | 22:34

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi mengoperasikan 5.000 titik internet gratis yang tersebar di berbagai ruang publik dan fasilitas ibadah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill